AYOJAKARTA.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan berkas vonisnya hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan bagi Sambo untuk dihukum maksimal.
Selain itu, Hakim juga menganggap bahwa tidak hal yang meringankan pada hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Breaking News! Hakim Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati
Sebelum pembacaan vonis, hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Wahyu tanpa ragu.
Setelah putusan hukuman mati, Hakim memerintahkan kepada terdakwa agar tetap ditahan dan tetap melampirkan barang bukti dalam berkas lampiran perkara untuk nantinya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Beberapa poin disampaikan oleh hakim dalam berkas vonisnya, salah satunya yakni mengesampingkan motif pembunuhan.
Hakim Wahyu dengan tegas menyimpulkan motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri atasannya yakni Putri Candrawathi tidak terbukti.
Ia juga membeberkan ada dugaan motif lain dibalik kasus pembunuhan berencana tersebut yaitu rasa sakit hati yang dialami oleh Putri terhadap ajudannya.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ungkap Hakim Wahyu dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KompasTV pada Senin (13/2/2023).
Diketahui perbuatan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret beberapa nama bawahannya.
Selain kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama enam terdakwa lainnya yang merupakan bawahannya di institusi kepolisian Polri.***

Share this article
Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang vonis hari ini dan resmi divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santoso.