AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan memasuki babak akhir.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis bersama istrinya yaitu, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Penabrak yang Tewaskan Mahasiswa UI Ganti Cat Mobil, Benarkah untuk Hilangkan Barang Bukti?
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudannya sendiri yaitu Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada minggu (5/2/2023), Rosti Simanjuntak Ibunda dari Almarhum Yosua Hutabarat atau Brigadir J siap datang ke Jakarta dan siap mengikuti jalannya sidang vonis.
”Apabila keluarga diharuskan datang ke Jakarta, kami bersedia dan kami akan mengikuti sidang vonis,” ucapnya.
Rosti mengungkapkan bahwa dirinya akan merasa puas apabila mendengar langsung vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Agar kami merasa puas, agar kami mengetahui apa saja yang menjadi milik anak kami,” ungkapnya.
Ibunda dari Brigadir J tersebut akan menunggu apapun hasil yang diputuskan oleh Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
“Kami bisa mendengar secara langsung tidak melalui televisi, jadi kami akan menunggu apapun hasil dari keputusan Hakim yang terbaik,” katanya.
Rosti Simanjuntak percaya bahwa Hakim akan memberikan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kami percaya Hakim sebagai utusan Tuhan di muka bumi yang dapat memberikan putusan semaksimal mungkin sesuai dengan kejahatan dan perbuatan yang mereka telah lakukan terhadap pembunuhan berencana anak saya,” tuturnya.
Baca Juga: Gawat! Kuasa Ferdy Sambo Sangat Kuat, Bikin Seluruh Alat Komunikasi JPU Disadap Sejak Awal Sidang
Ibunda brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman maksimal atau hukuman mati.
“Kalau untuk Ferdy Sambo sesuai dengan perbuatan jahatnya sangat keji dan biadab sebagai penegak hukum dan mengerti dengan hukum, pantaslah dia mendapat hukuman yang sesuai dengan pasal 340 yaitu hukuman mati,” jelasnya
Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi yang dianggap sebagai pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Hakim dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya.
“Kepada Putri Candrawathi yang merupakan biang kerok atau pemicu dalam kasus pembunuhan anak saya (Brigadir J) agar dapat dihukum semaksimalnya atau seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340 yang telah terpenuhi di dalam dakwaan persidangan tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J juga berharap terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf agar dapat diberikan hukuman yang maksimal.
“Dan juga kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf layak mendapatkan hukuman maksimal atau seberat-beratnya,” ucapnya.
Rosti Simanjuntak (Ibunda Brigadir J) menilai jika Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Mereka mengetahui rencana pembunuhan anak saya (Brigadir J) tapi mereka berpura-pura bloon dan bolot di dalam semua persidangan,” pungkasnya.***

Share this article
Rosti Simanjuntak siap datang ke Jakarta untuk sidang vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Minta Putri Candrawathi dan Sambo..