AYOJAKARTA.COM - Sidang pembunuhan Brigadir Joshua memasuki babak akhir.
Jelang sidang vonis, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengingatkan pujian yang pernah dilontarkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap kliennya.
Pujian tersebut dilontarkan mengingat peranan peting Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan bahwa tuntutan pidana yang diterima kliennya sangat berat.
Tak sampai di situ, Ronny Talapessy juga menyimpulkan tuntutan yang diberikan telah menimbulkan preseden buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak berwajib dalam mengungkap tindak pidana.
Pernyataan Ronny Talapessy ini ditegaskan dalam sidang duplik yang berlangsung Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sesi tersebut, Ronny Talapessy mengingatkan kembali pujian yang pernah dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap konsistensi dan kejujuran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku.
"Terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk menungkap tindak pidana yang didakwakan. Bahkan penuntut umum begitu memuji kejujuran konsistensi terdakwa sebagai saksi pelaku," ujar Ronny Talapessy dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Minggu (5/2/2023).
Namun, tuntutan pidana yang diterima Richard Eliezer sebesar 12 tahun penjara ternyata lebih berat dibandingkan tuntutan pidana yang diterima oleh terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang hanya dituntut delapan tahun penjara.
"Ternyata sikap penuntut umum tidak mencerminkan hal-hal tersebut bahwa menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara sedangkan terdakwa lainnya Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi malah dituntut jauh lebih rendah yakin delapan tahun penjara," tegas Ronny Talapessy.
Sehingga hal tersebut akan memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan kejujuran tuntutan pidana yang diterima setiap terdakwa.
Ronny Talapessy berpendapat bahwa preseden buruk ini akan berdampak pada saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak berwajib dalam mengungkap tindak pidana di masa mendatang.
Untuk diketahui, hakim akan menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer dalam sidang putusan pada 15 Februari 2023.***

Share this article
Menjelang sidang vonis, Ronny Talapessy ingatkan pujian yang pernah dilontarkan JPU kepada Richard Eliezer.