AYOJAKARTA.COM – Penetapan tuntutan hukum 12 tahun bagi terdakwa Richard Eliezer, masih menjadi polemik di kalangan publik.
Pasalnya dalam sidang pembacaan replik atas pledoi yang sebelumnya dilakukan Richard Eliezer, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengalami dilema.
“Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerjasama,” ujar JPU.
JPU mengaku akar dilema tersebut hadir karena peran Richard sebagai pelaku, namun di sisi lain Richard juga berperan sebagai penguak fakta atau Justice Collaborator.
Ramainya tanggapan masyarakat yang menghendaki vonis hukum paling ringan bagi Richard dibanding dengan para terdakwa lain, juga membuat JPU dilema.
Sebab publik menilai kejujuran Richard Eliezer selama berlangsungnya proses persidangan, merupakan hal mendasar yang perlu dihargai.
Sehubungan dengan replik yang dibacakan Sugeng Hariadi selaku JPU, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer memberi tanggapan.
“Kami mengapresiasi atas kejujuran saudara JPU, mengakui bahwa mereka terjadi juga dilema yuridis,” ujar Ronny di hadapan media.
Lebih lanjut, situasi dilematis yang dialami oleh Jaksa Penuntut Umum akan ditanggapi Ronny dalam pembacaan duplik.
Ronny menambahkan, pada sidang yang akan datang ia akan menyampaikan sejumlah hal tentang status kliennya.
Baca Juga: Perempuan Harus Waspadai Pinjol, Beginilah Kata KemenPPPA: Jangan Ikut-ikutan!
Adapun yang akan dijadikan Ronny sebagai materi pembacaan duplik, antara lain mengenai loyalitas, justice collaborator, relasi kuasa serta penghapusan pidana.
Ronny berharap jalannya proses persidangan yang sudah berjalan secara fair, bijak, dan parsial akan memberikan keadilan bagi Richard Eliezer.
Terkait dengan tuntutan hukum 12 tahun bagi terdakwa Richard Eliezer, mantan hakim Asep Iwan Iriawan memberi tanggapan.
Menurut Asep, Richard Eliezer yang merupakan klien hukum dari Ronny Talapessy adalah seorang Justice Collaborator.
“Bahwa jelas, kliennya Ronny itu adalah Justice Collaborator, bukan Justice Calculator!” ujar Asep, tegas.
Lebih lanjut Asep Iriawan mengingatkan bahwa seorang Justice Collaborator perlu mendapat hukuman paling ringan dari terdakwa lain, bisa lepas atau bahkan bebas.
Menyikapi dilema yuridis serta perlunya melakukan kajian lebih lanjut yang dialami oleh Jaksa Penuntut Umum, Asep menyarankan untuk mempelajari di fakultas hukumnya.
Asep menambahkan, kejujuran dan sikap ksatria yang diperlihatkan Richard hingga mendapat banyak dukungan adalah hal yang luar biasa bagi sejarah peradilan Indonesia.
“Dia non muslim, tapi umat Islam banyak yang berdzikir, karena pengakuan terhadap kejujuran yang dilakukan,” pungkas Asep. ***

Share this article
Polemik tuntutan hukum JPU kepada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy sebut adanya dilema yuridis?