AYOJAKARTA.COM - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menyelesaikan rangkaian sidang yang panjang.
Kelima terdakwa tersebut sudah memberikan pembelaan terakhirnya pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, para terdakwa sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan pelaku intelektual dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Richard Eliezer yang oleh JPU dianggap sebagai eksekutor atas terbunuhnya Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut penjara 8 tahun oleh JPU.
Baca Juga: Ronny Talapessy: 6 Amar dalam Duplik Richard Eliezer, Salah Satunya Pembebasan Terdakwa dari Pidana
Dalam waktu dekat, Hakim akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Sabtu (4/2/2023), Ronny Talapessy selaku penasihat hukum dari Richard Eliezer (Bharada E) mempunyai komentar atas sidang duplik yang sudah dilakukan.
Ronny Talapessy menyebutkan bahwa semua pembelaan untuk Richard Eliezer sudah dilakukan dengan maksimal.
“Saya pikir semua argumentasi dari kami tim penasihat hukum terkait dengan pembelaan sudah dilakukan dengan maksimal, fakta persidangan sudah banyak yang terungkap majelis hakim sudah mengetahui dan publik yang mengikuti proses persidangan ini semuanya sudah clear,” sebutnya.
Penasihat hukum dari terdakwa Richard Eliezer itu mengungkapkan tanggapannya terhadap penasihat hukum dari terdakwa lain, yaitu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
”Tetapi yang saya lihat dari sini penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu belum move on,” ungkapnya.
“Kenapa saya bilang belum move on, karena masih saja menyudutkan Richard Eliezer,” tambah Ronny
Ronny Talapessy menjelaskan bahwa, menurut penasihat hukum dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Richard Eliezer berdiri sendiri
“Penasihat hukum dari PC dan FS menyampaikan bahwa keterangan dari Eliezer berdiri sendiri,” ucapnya.
“Dimana keterangan dari Eliezer yang berdiri sendiri?, tanya Ronny terheran-heran
“Padahal tidak ada, karena keterangan dari Eliezer berkesesuaian dengan keterangan dari saksi saksi yang lainnya,” jawabnya dengan tegas
“Jadi menurut saya pengacara FS dan PC masih saja belum move on,” jelas penasihat dari Richard Eliezer menanggapi perkataan dari Penasihat hukum dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy menegaskan sekali lagi bahwa, Penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum bisa move on.
“Kami sampaikan ini sekali lagi, pengacara dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum move on, dan masih menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” pungkasnya.***

Share this article
Ronny Talapessy sebut pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum move on, karena masih saja menyudutkan Richard Eliezer.