AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer disebut berada dalam posisi yang menimbulkan dilema yuridis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Sugeng Hariadi pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
Jaksa Sugeng Hariadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ketika menyusun tuntutan untuk Richard Eliezer.
Menurut jaksa, dalam pasal tersebut terdapat frasa tentang penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lain.
Baca Juga: Viral Video Keputusan Final Jokowi, Ferdy Sambo Akan Segera Ditembak Mati, Benarkah?
Namun, jaksa menilai bahwa frasa tersebut tidak cocok untuk Richard Eliezer.
“Dijelaskan pasal 10 A Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya,” kata Jaksa Sugeng Hariadi dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV, Rabu (1/2/2023).
“Namun demikian pasal a quo belum mengakomodir keadaan di mana saksi pelaku yang bekerja sama juga sebagai pelaku materiil. Terdakwa Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya, kecuali saksi Ferdy Sambo pelaku utama,” sambung Jaksa Sugeng Hariadi.
Jaksa Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer memerlukan kajian yang lebih mendalam.
“Dalam rangka tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yosua sehingga permohonan tuntutan pada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapatkan kajian mendalam,” jelasnya.
Jaksa menuturkan bahwa posisi Richard Eliezer dalam kasus ini menimbulkan dilema yuridis.
Baca Juga: Reaksi Febri Diansyah Saat Pledoi Ditolak JPU pada Replik : Jaksa Gagal Membuktikan Motif
Pasalnya, jaksa dihadapi dengan dua fakta yakni Richard Eliezer yang sudah bekerja sama membongkar kasus ini, tapi di sisi lain ia ikut berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
“Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer yang dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Yosua dan juga membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo,” tuturnya.
“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan,” lanjutnya.
Karena hal inilah, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer.
Menurut jaksa, tuntutan penjara selama 12 tahun untuk Richard Eliezer sudah sesuai dengan aturan.***

Share this article
Posisi Richard Eliezer disebut oleh Jaksa Sugeng Hariadi menimbulkan dilema yuridis, apakah maksudnya?