AYOJAKARTA.COM - Meski dianggap sebagai aktor intelektual yang mendalangi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Nota pembelaan atau Pledoinya ditolak, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi tuntutan Ferdy Sambo, Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai Jaksa Penuntut Umum mempunyai alasan mengapa tidak memberi terdakwa hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Baca Juga: Ketua IPW Kuliti Habis dan Bongkar Siasat Licik Gerakan Bawah Tanah Sambo: Tuntutan JPU Tidak Lazim!
Seperti pasal yang menjerat Ferdy Sambo yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua, seharusnya terdakwa mendapat hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Namun nyatanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho berpendapat bahwa ada alasan JPU untuk tidak menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Melansir laman suara.com melalui kanal YouTube tvOneNews, Hibnu Nugroho menyinggung soal praktik moratorium hukuman mati yang sedang berlaku di Indonesia.
Dimana makna dari moratorium itu sendiri merupakan penundaan atau penangguhan sementara terhadap suatu peraturan yang ada sampai rentang waktu tertentu.
"Hakim harus melihat bahwa sekarang lagi 'moratorium' hukuman mati. Kalau terkait yuridis pasti dimungkinkan. Pertanyaannya, penuntut umum untuk menuntut itu apa bisa dilaksanakan atau tidak?" kata Hibnu, dikutip pada Rabu, 1 Februari 2023.
"Ketika penuntut umum minta dijatuhkan pidana mati, dan ternyata majelis menjatuhkan pidana mati, sekarang ada 'moratorium' pidana mati, berarti kan tidak jadi dieksekusi," sambungnya.
Dalam praktik moratorium hukuman mati ini, Hibnu menyampaikan bahwa ada ratusan narapidana hukuman mati yang mengantri untuk dieksekusi.
Namun, sejak eksekusi bandar narkoba Freddy Budiman belakangan ini belum ada lagi narapidana yang dieksekusi mati.
"Setelah itu tidak ada. Ini memang suatu polemik, kaitannya HAM, apalagi RKUHP yang sekarang menganulir pidana mati. Pidana mati di RKUHP itu bersyarat," ungkap Hibnu.
Baca Juga: Resmi! Muhammadiyah Telah Tetapkan 1 Ramadan1444 H, Sudah Bisa Tarawih pada Malam Harinya
"Inilah dilematis terhadap eksekusi mati. Makanya yang paling tepat adalah (hukuman penjara) seumur hidup," sambungnya.
Menurut Hibnu, Ferdy Sambo akan tetap divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara itu, Hibnu menilai untuk terdakwa Putri Candrawathi hukuman yang ia terima akan berkurang apabila pembelaannya memberikan kontribusi yang baik.
"Tampaknya kalau nanti pembelaannya bisa memberi kontribusi yang baik, ya bisa turun," tutur Hibnu.
Hal ini ia duga lantaran terdapat aspek gender yang dilihat oleh JPU dalam menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Bismillah, Buya Yahya Beri 2 Kiat agar Punya Anak Sholeh dan Sholehah!
"Tapi kalau tidak, karena Bu PC (Putri Candrawathi) sebagai pemicu dan ini menjadikan sebagai polemik sampai Penuntut Umum memutus 8 tahun. Ini luar biasa, saya melihatnya sebagai aspek gender," jelas Hibnu.
"Sebagai ibu yang bertanggung jawab pada anaknya, keluarganya, suaminya sudah dipidana seumur hidup, ini pertimbangannya sangat luar biasa, oleh karena itu tampaknya kalau naik agak sulit," lanjutnya.***

Share this article
Ahli hukum acara pidana Hibnu Nugroho bongkar ada praktik yang buat JPU tak berani tuntu hukuman Ferdy Sambo, ada apa?