AYOJAKARTA.COM - Dukungan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E untuk mendapatkan hukuman ringan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mengalir dari luar persidangan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan berkas amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus Richard Eliezer.
Lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta majelis hakim agar meringankan hukuman Eliezer dan ungkapkan reward yang seharusnya Eliezer dapatkan atas kejujurannya.
Baca Juga: Tegas! Martin Simanjuntak Beri Pesan Begini Untuk Netizen yang Suka Membully Anak Ferdy Sambo
Pengiriman berkas ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU).
Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (1/2/2023) dukungan untuk Eliezer disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu.
Ia meminta putusan hakim seharusnya lebih konsisten dengan mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator, seharusnya mendapatkan hukuman paling ringan.
“Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai Dominus Listis. Sebagai pengendali utama perkara persidangan kami mendukung penuh peran kejaksaan itu,” ungkap Eramys Napitupulu.
Baca Juga: Terpopuler! Ketua Kompolnas: Ada Jejaring Khusus Hutang Budi Loloskan Ferdy Sambo, Bakal Bebas?
“Untuk itu kami meminta sebetulnya jaksa untuk lebih konsisten. Ketika Bharada E sudah disampaikan dalam tuntutan jaksa juga, alasan peringkatnya adalah sebagai justice collaborator, maka berdasarkan undang-undang perlindungan saksi korban disampaikan harusnya rewardnya adalah putusan paking ringan diantara pelaku lain,” Sambungnya.
Sebelumnya Menko Pelhukam Mahfud MD juga menyampaikan dukungannya terhadap Eliezer, lewat cuitan Twitter.
Mahfud MD mengatakan mendoakan terdakwa Richard Eliezer dihukum ringan. Ia juga mengapresiasi kejujuran Eliezer yang telah membongkar rekayasa kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Dukungan yang terus mengalir untuk Eliezer tersebut didasari beberapa faktor, diantaranya adalah Eliezer sudah berkata jujur dan kooperatif dalam persidangan.
Selain itu, Eliezer juga sudah memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator LPSK yang seharusnya mendapatkan hukuman paling ringan.***

Share this article
ICJR kirim berkas Amicus Curiae ke hakim, dukungan bagi Richard Eliezer di kasus Brigadir J sebagai justice collaborator harusnya reward..