AYOJAKARTA.COM - Dalam Pledoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada pekan lalu, ia keukeuh mengungkapkan bahwa dirinya sebagai korban dari kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
"Saat pernikahan kami masih bergemuruh dalam perasaan, saya mengalami sebuah kejadian menyakitkan dan menimbulkan luka mendalam hingga saat ini," kata Putri Candrawathi
Menurut istri Ferdy Sambo ini, peristiwa di Magelang telah merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatannya sebagai perempuan.
"Saya membeku bahkan tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya, dan berdampak pada keluarga. Yang paling membuat kami sulit menerima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, yang kami anggap sebagai anak sama seperti anggota atau ajudan lainnya, " kata Putri Candrawathi kemudian.
Sementara itu, ibu empat anak ini secara blak-blakan mengungkapkan bahwa memang benar Yosua melakukan pelecehan terhadap dirinya sendiri.
"Yosua telah melakukan perbuatan keji terhadap saya, dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam," lanjut Putri Candrawathi.
Kemudian JPU menanggapi nota pembelaan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang disampaikan tersebut dimana ceritanya dimulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bak Permainan Mafia! Kamaruddin Simanjuntak Tolak Tawaran Para Bintang di Gerakan Bawah Tanah Sambo
"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa Sugeng Hariadi dalam sidang pembacaan replik yang dikutip pada YouTube Kompastv live, Senin (30/1/2023).
Disisi lain, perubahan cerita ini juga membuat jaksa menilai bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan." kata jaksa lebih lanjut.
Selanjutnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/01/2023).
Jaksa penuntut umum menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri Candrawathi dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Share this article
Tanggapan Jaksa Sugeng Hariadi soal Pledoi Putri Candrawathi, sebut seperti drama dengan episode yang bersambung