AYOJAKARTA.COM - Rynecke Alma Pudihang selaku ibu dari Richard Eliezer diektahui menangis dan meminta tolong kepada Presiden RI Jokowi.
Hal ini berkaitan tentang hukum yang sedang menjerat sang anak atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ibu Bharada E ini meminta Jokowi agar membantu sang anak mendapatkan keringanan hubungan.
Seperti yang dikutip ayojakarta.com dari moots.suara.com diketahui, Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Terkait permohonan ini, Jokowi menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Ricky Rizal Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Ungkit Dirinya Tak Tahu Menahu Ada Rencana Pembunuhan
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menekankan kepada semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.
Dia menyampaikan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo (FS).
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tegas Jokowi.
Baca Juga: Aksi Tuntut Keadilan Pada Kasus Ferdy Sambo, Ketum PBB Sampaikan Hal Ini Kepada Kepala PN Jaksel
Minta Tolong Jokowi
Diberitakan sebelumnya, ibunda Bharada E memohon kepada Jokowi untuk menolong putranya yang dituntut 12 tahun penjara. Ia menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Saya bersama bapaknya memohon kepada bapak presiden yang kami sangat hormati. Tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak presiden."
"Semoga bapak presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak," ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).
Ibunda Bharada E menilai tuntutan tersebut tidak adi
Sebab, sang anak dinilainya telah berlaku jujur dan membuka kebohongan skenario tembak-menembak yang dibuat oleh mantan atasan Bharada E, Ferdy Sambo.
"Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami yang sudah melakukan kejujuran yang sudah berusaha membantu dalam penyelidikan.
Baca Juga: Masih Sempat Pamer Prestasi di Polri Saat Baca Pledoi, Ferdy Sambo : Saya Dapat 6 Pin Kapolri
"Sehingga mereka (penyidik) tidak bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan."
"Tolong lah bapak presiden, bapak kapolri, siapapun yang mendengarkan suara hati kami, sebagai orangtua kami merasa tidak ada keadilan untuk Icad saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Itulah informasi dari pernyataan sikap Jokowi atas permintaan tolong ibunda Richard Eliezer.***

Share this article
Presiden RI Joko WIdodo berikan tanggapannya usai, ibunda RIchard Eliezer memohon agar sang anak mendapatkan keringanan