AYOJAKARTA.COM - Inilah informasi terbaru mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Ada yang menyebutkan bahwa gaji PPPK 2023 lebih besar daripada gaji PNS. Benarkah?
Simak ulasan berikut ini:
Baca Juga: Honorer dan PPPK Bisa Jadi CPNS 2023, Cek Syarat di Sini!
Dilansir AyoJakarta.com dari artikel InsidePontianak.com berjudul "Gaji Tenaga PPPK Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan BKPSDM Sanggau" apakah gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP.
Herkulanus HP mengatakan bahwa benar jika gaji PPPK memang sedikit lebih tinggi dari ASN atau PNS. Namun, hak-hak ASN juga sedikit lebih banyak.
"Kalau PNS mendapatkan hak pensiun, PPPK tidak," kata Herkulanus HP, pada Kamis (29/09/2022) lalu.
Baca Juga: PPPK Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Syarat dan Ketentuan di Sini!
Herkulanus HP mengatakan bahwa gaji PPPK bisa berkisar tiga sampai empat juta.
Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan kinerja.
"Tukin PPPK juga dapat. Untuk penggajian mereka, ada Perpres tersendiri. Kenapa (red, gaji PPPK) lebih besar? Karena kami berpikiran mungkin karena tak punya pensiun," ucap Herkulanus.
Baca Juga: Sinyal Rekrutmen CPNS 2023 Makin Kuat hingga Wapres Buka Suara, Terbuka Termasuk untuk PPPK?
Di sisi lain, saat ini proses seleksi administrasi PPPK pada 2022 tenaga teknis lalu sudah diumumkan.
Sebelum berkanjut ke tahap seleksi selanjutnya, rupanya kalian wajib tahu berapa sih gaji PPPK yang akan diterima nanti.
PPPK sendiri punya masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan dari yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.
Perpanjangan kontrak kerja PPPK bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja yang bersangkutan.
PPPK tidak ada dana pensiun seperti apa yang didapatkan PNS di masa tua nanti.
Lantas berapa gaji PPPK terbaru yang akan diterima nanti? Berikut dilansir AyoJakarta.com dari artikel suara.com berjudul "Sudah Lolos Seleksi Administrasi, Cek Gaji PPPK 2022 Terbaru Biar Nggak Nyesel"
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK 2023 BNN, Cek Persyaratan Dokumennya Disini dan Segera Daftar!
Gaji PPPK ini terbaru sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
- Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800.***

Share this article
Gaji PPPK 2023 lebih besar dari PNS karena tidak mendapat dana pensiun, cek rincian selengkapnya gaji PPPK terbaru di sini.