AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa menetapkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi hanya dipidana selama delapan tahun, padahal diketahui terdakwa menjadi alasan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap beberapa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, berikut 4 peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
1. Mengaku Diperkosa Yosua
Dalam hal ini Putri Candrawathi mengaku dirinya diperkosa oleh Brigadir Yosua, namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak cukup bukti yang memperkuat pengakuan istri Ferdy Sambo tersebut.
Bahkan pengakuan ini seolah berlawanan dengan keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Susi yang tidak mengetahui adanya pemerkosaan.
Selain itu, terdapat kejanggalan lainnya yakni tidak adanya bukti visum dari Putri Candrawathi sehingga tidak bisa memperkuat pengakuannya.
2. Mendukung Pembunuhan Yosua
Pasalnya Putri Candrawathi ikut bersama dengan yang lainnya ke tempat kejadian peristiwa (TKP) di rumah Duren Tiga, yang mana dijadikan lokasi penembakan Brigadir Yosua, dengan alibi isolasi mandiri.
3. Memiliki Persamaan Kehendak dengan Ferdy Sambo
Saat kejadian penembakan di rumah Duren Tiga, diketahui Putri Candrawathi berada di dalam kamar, dirinya mengetahui bahwa ada keributan yang terjadi, namun istri Ferdy Sambo tersebut hanya berdiam diri saja.
4. Mengetahui Uang dan HP yang Dijanjikan Ferdy Sambo
Diketahui, Putri Candrawathi berada di rumah Saguling saat Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp500 juta dan Handphone (HP) kepada terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pasca penembakan selesai.
Terkait putusan Jaksa Penuntut Umum terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri angkat bicara.
"Jaksa merupakan perpanjangan tangan, perpanjangan lidah dari korban dan masyarakat, seberapa jauh rasa sakit yang dialami oleh korban, seberapa ketakutan yang dialami oleh masyarakat itu terwakili sepenuhnya dalam proses berfikir dan setiap kerja Jaksa Penuntut Umum,' ujar Reza Indragiri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Banyak Catatan Terkait Tuntutan Jaksa!
"Menurut saya Jaksa Penuntut Umum hari ini tidak benar-benar berhasil dalam mereferensikan seberapa besar rasa sakit korban dan ketakutan masyarakat," sambungnya.
Penjatuhan hukuman yang hanya delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi menurut Reza Indragiri dianggap terlalu rendah.
Tentunya hal ini didasari atas peran atau keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus ini.
"Menurut saya iya (terlalu rendah), konfleksnya terletak pada rumusan 340 itu sendiri, bahwa pasal 340 memuat ancaman pidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup, dua ancaman itu menunjukan bahwa KUHP memposisikan kejahatan pembunuhan berencana sebagai kejahatan yang serius ,'
Bahkan hal ini dikaitkan dengan rumusan pasal 340 yang menurut Reza Indragiri, yang seolah adanya pilihan untuk Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutan, namun pilihannya tersebut kurang tepat.
"Tapi sayang ada opsi ancaman berikutnya yaitu berbunyi selama-lamanya 20 tahun, adanya ancaman selama-lamanya 20 tahun sudah jelas memberikan ruang untuk JPU opsi ini entah itu 10 tahun, 5 tahun, pokoknya selama-lamanya 20 tahun,
"Timpangnya dengan ancaman hukuman yang pertama hukuman mati,yang kedua hukuman seumur hidup, saya pandang perlu kiranya jika dimungkinkan adanya revisi , sehingga bunyinya yang lebih tepat adalah pidana mati, pidana seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun," sambungnya.***

Share this article
Reza Indragiri singgung hukuman penjara 8 tahun Putri Candrawathi, sebut jaksa telah gagal mereferensikan rasa sakit korban.