4 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Yosua, Reza Indragiri: Jaksa Gagal Mereferensikan Rasa Sakit Korban

4 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Yosua, Reza Indragiri: Jaksa Gagal Mereferensikan Rasa Sakit Korban

4 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Yosua, Reza Indragiri: Jaksa Gagal Mereferensikan Rasa Sakit Korban

AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa menetapkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi hanya dipidana selama delapan tahun, padahal diketahui terdakwa menjadi alasan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap beberapa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Reza Hutabarat Posting Foto Yosua: Mendidih Darahku Saat Ini Bang

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, berikut 4 peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Mengaku Diperkosa Yosua

Dalam hal ini Putri Candrawathi mengaku dirinya diperkosa oleh Brigadir Yosua, namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak cukup bukti yang memperkuat pengakuan istri Ferdy Sambo tersebut.

Bahkan pengakuan ini seolah berlawanan dengan keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Susi yang tidak mengetahui adanya pemerkosaan.

Selain itu, terdapat kejanggalan lainnya yakni tidak adanya bukti visum dari Putri Candrawathi sehingga tidak bisa memperkuat pengakuannya.

Baca Juga: Bongkar Adanya Falasi dalam Tuntutan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Ungkap Ini: Jangan Begitu!

2. Mendukung Pembunuhan Yosua

Pasalnya Putri Candrawathi ikut bersama dengan yang lainnya ke tempat kejadian peristiwa (TKP) di rumah Duren Tiga, yang mana dijadikan lokasi penembakan Brigadir Yosua, dengan alibi isolasi mandiri.

3. Memiliki Persamaan Kehendak dengan Ferdy Sambo

Saat kejadian penembakan di rumah Duren Tiga, diketahui Putri Candrawathi berada di dalam kamar, dirinya mengetahui bahwa ada keributan yang terjadi, namun istri Ferdy Sambo tersebut hanya berdiam diri saja.

Baca Juga: Meradang Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Bebaskan Saja Sudah!

4. Mengetahui Uang dan HP yang Dijanjikan Ferdy Sambo

Diketahui, Putri Candrawathi berada di rumah Saguling saat Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp500 juta dan Handphone (HP) kepada terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pasca penembakan selesai.

Terkait putusan Jaksa Penuntut Umum terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri angkat bicara.

"Jaksa merupakan perpanjangan tangan, perpanjangan lidah dari korban dan masyarakat, seberapa jauh rasa sakit yang dialami oleh korban, seberapa ketakutan yang dialami oleh masyarakat itu terwakili sepenuhnya dalam proses berfikir dan setiap kerja Jaksa Penuntut Umum,' ujar Reza Indragiri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Banyak Catatan Terkait Tuntutan Jaksa!

"Menurut saya Jaksa Penuntut Umum hari ini tidak benar-benar berhasil dalam mereferensikan seberapa besar rasa sakit korban dan ketakutan masyarakat," sambungnya.

Penjatuhan hukuman yang hanya delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi menurut Reza Indragiri dianggap terlalu rendah.

Tentunya hal ini didasari atas peran atau keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Tak Pantas jadi Terdakwa,Martin Simanjuntak: Penegakan Jangan Semau Gue

"Menurut saya iya (terlalu rendah), konfleksnya terletak pada rumusan 340 itu sendiri, bahwa pasal 340 memuat ancaman pidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup, dua ancaman itu menunjukan bahwa KUHP memposisikan kejahatan pembunuhan berencana sebagai kejahatan yang serius ,'

Bahkan hal ini dikaitkan dengan rumusan pasal 340 yang menurut Reza Indragiri, yang seolah adanya pilihan untuk Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutan, namun pilihannya tersebut kurang tepat.

"Tapi sayang ada opsi ancaman berikutnya yaitu berbunyi selama-lamanya 20 tahun, adanya ancaman selama-lamanya 20 tahun sudah jelas memberikan ruang untuk JPU opsi ini entah itu 10 tahun, 5 tahun, pokoknya selama-lamanya 20 tahun,

"Timpangnya dengan ancaman hukuman yang pertama hukuman mati,yang kedua hukuman seumur hidup, saya pandang perlu kiranya jika dimungkinkan adanya revisi , sehingga bunyinya yang lebih tepat adalah pidana mati, pidana seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun," sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.