4 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Yosua, Reza Indragiri: Jaksa Gagal Mereferensikan Rasa Sakit Korban

4 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Yosua, Reza Indragiri: Jaksa Gagal Mereferensikan Rasa Sakit Korban
4 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Yosua, Reza Indragiri: Jaksa Gagal Mereferensikan Rasa Sakit Korban

AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa menetapkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi hanya dipidana selama delapan tahun, padahal diketahui terdakwa menjadi alasan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap beberapa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Reza Hutabarat Posting Foto Yosua: Mendidih Darahku Saat Ini Bang

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, berikut 4 peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Mengaku Diperkosa Yosua

Dalam hal ini Putri Candrawathi mengaku dirinya diperkosa oleh Brigadir Yosua, namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak cukup bukti yang memperkuat pengakuan istri Ferdy Sambo tersebut.

Bahkan pengakuan ini seolah berlawanan dengan keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Susi yang tidak mengetahui adanya pemerkosaan.

Selain itu, terdapat kejanggalan lainnya yakni tidak adanya bukti visum dari Putri Candrawathi sehingga tidak bisa memperkuat pengakuannya.

Baca Juga: Bongkar Adanya Falasi dalam Tuntutan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Ungkap Ini: Jangan Begitu!

2. Mendukung Pembunuhan Yosua

Pasalnya Putri Candrawathi ikut bersama dengan yang lainnya ke tempat kejadian peristiwa (TKP) di rumah Duren Tiga, yang mana dijadikan lokasi penembakan Brigadir Yosua, dengan alibi isolasi mandiri.

3. Memiliki Persamaan Kehendak dengan Ferdy Sambo

Saat kejadian penembakan di rumah Duren Tiga, diketahui Putri Candrawathi berada di dalam kamar, dirinya mengetahui bahwa ada keributan yang terjadi, namun istri Ferdy Sambo tersebut hanya berdiam diri saja.

Baca Juga: Meradang Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Bebaskan Saja Sudah!

4. Mengetahui Uang dan HP yang Dijanjikan Ferdy Sambo

Diketahui, Putri Candrawathi berada di rumah Saguling saat Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp500 juta dan Handphone (HP) kepada terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pasca penembakan selesai.

Terkait putusan Jaksa Penuntut Umum terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri angkat bicara.

"Jaksa merupakan perpanjangan tangan, perpanjangan lidah dari korban dan masyarakat, seberapa jauh rasa sakit yang dialami oleh korban, seberapa ketakutan yang dialami oleh masyarakat itu terwakili sepenuhnya dalam proses berfikir dan setiap kerja Jaksa Penuntut Umum,' ujar Reza Indragiri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Banyak Catatan Terkait Tuntutan Jaksa!

"Menurut saya Jaksa Penuntut Umum hari ini tidak benar-benar berhasil dalam mereferensikan seberapa besar rasa sakit korban dan ketakutan masyarakat," sambungnya.

Penjatuhan hukuman yang hanya delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi menurut Reza Indragiri dianggap terlalu rendah.

Tentunya hal ini didasari atas peran atau keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Tak Pantas jadi Terdakwa,Martin Simanjuntak: Penegakan Jangan Semau Gue

"Menurut saya iya (terlalu rendah), konfleksnya terletak pada rumusan 340 itu sendiri, bahwa pasal 340 memuat ancaman pidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup, dua ancaman itu menunjukan bahwa KUHP memposisikan kejahatan pembunuhan berencana sebagai kejahatan yang serius ,'

Bahkan hal ini dikaitkan dengan rumusan pasal 340 yang menurut Reza Indragiri, yang seolah adanya pilihan untuk Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutan, namun pilihannya tersebut kurang tepat.

"Tapi sayang ada opsi ancaman berikutnya yaitu berbunyi selama-lamanya 20 tahun, adanya ancaman selama-lamanya 20 tahun sudah jelas memberikan ruang untuk JPU opsi ini entah itu 10 tahun, 5 tahun, pokoknya selama-lamanya 20 tahun,

"Timpangnya dengan ancaman hukuman yang pertama hukuman mati,yang kedua hukuman seumur hidup, saya pandang perlu kiranya jika dimungkinkan adanya revisi , sehingga bunyinya yang lebih tepat adalah pidana mati, pidana seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun," sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
# Jaksa Penuntut Umum
# Duren Tiga
# pembunuhan Brigadir Yosua
# Putri Candrawathi
# Richard Eliezer
# visum
# JPU
# Ferdy Sambo
# Reza Indragiri

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.