AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada, 17 Januari 2023.
Dalam tuntutan Ferdy Sambo, JPU menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga terbukti, dan secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan, JPU mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan itu secara tenang dan Cukup Waktu.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan KOMPASTV pada Rabu, (18/1/2023), Jaksa menyebut Sambo berfikir dengan tenang dan sadar menceritakan peristiwa pelecehan.
“Terdakwa Ferdy Sambo berfikir dengan tenang menyampaikan kehendaknya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlebih dahulu menceritakan peristiwa Magelang,” kata JPU.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo memerintah Bharada E secara tenang, untuk menembak Yosua.
Baca Juga: Sebut Sikap Ferdy Sambo Keji dan Tak Bermartabat, Ibunda Yosua Tuntut Hakim Beri Hukuman Mati!
“Kemudian terdakwa secara sadar menyampaikan maksudnya, niatnya kepada saksi kepada Richard, mengatakan kamu sanggup gak tembah Yosua,” jelas Jaksa.
“Dijawab dengan siap komandan, menjawab terdakwa Ferdy Sambo kepada saksi Richard Eliezer, ini pun disampaikan secara tenang,” lanjutnya.
Sehingga atas perencanaan suami Candrawathi itu menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Yang memang bertujuan menimbulkan akibat dilarang, dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya, penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, lima orang dijadikan tersangka diantaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Selain Ferdy Sambo ditetapkan mendapat hukuman seumur hidup, Kuat Maruf d an Ricky Rizal pada 16 Januari 2023 disebutkan Jaksa, mereka mendapat hukuman 8 tahun penjara.***

Share this article
Tuntutan hukuman Ferdy Sambo, JPU sebu suami Putri Candrawathi rencanakan pembunuhan Brigadir J dengan tenang dan cukup waktu