AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir.
Pekan ini, para terdakwa bersiap menghadapi tuntutan dari jaksa.
Terdakwa Kuat Maruf menjadi yang pertama mendapat tuntutan.
Ia dituntut JPU delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tok! Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Beberapa Hal yang Ringankan Tuntutan JPU di Sini
Senada dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal juga dituntut JPU dengan tuntutan yang sama yaitu delapan tahun penjara.
Ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai seorang penegak hukum.
Sementara alasan yang meringankan tuntutan JPU adalah karena Ricky Rizal masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya serta merupakan tulang punggung keluarga dan ayah bagi anak-anaknya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengatakan aktor utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus mendapatkan hukuman berat.
Baca Juga: Sah! Ricky Rizal Dituntut Pidana 8 Tahun, Jaksa: Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuatannya
Dikutip ayojakarta.com dari acara KONTROVERSI yang tayang di YouTube MetroTv pada Senin (16/1/2023), Pengamat Hukum Pidana Jamin Ginting menyatakan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diprediksi akan lebih berat daripada tiga terdakwa lain.
Lantas bagaimana dengan hukuman Richard Eliezer?
Pengamat Hukum Pidana Jamin Ginting memprediksi bahwa tuntutan Richard Eliezer lebih kecil 50 persen daripada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer tuntutannya lebih kecil 50 persen daripada tuntutan Ibu PC dan juga FS," ungkap Jamin Ginting.***

Share this article
Berikut prediksi pengamat hukum pidana jamin Ginting terkait hukuman Bharada E atau Richard Eliezer.