AYOJAKARTA.COM---Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Babak baru sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai 2 dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J terungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip melalui video yang beredar di kanal Youtube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 8 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo sudah akan usai pada besok, 9 Januari 2023.
Akan tetapi, Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdapat masa perpanjangan dalam penahanan terdakwa Ferdy Sambo.
Sehingga angan-angan bebas semakin terasa jauh ketika Djuyamto menjelaskan lama perpanjangan masa penahanan.
"Masa penahanan akan ditambah, Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta Ketua Pengadilan Tinggi setempat untuk menambah masa penahanan selama 60 hari," terang Djuyamto.
Djuyamto juga menegaskan bahwa masa penahanan berjalan 30 hari pertama, dan apabila persidangan belum selesai akan ditambah perpanjangan 30 hari, tidak serta merta 60 hari secara langsung.
Sementara itu, babak baru persidangan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J menemui babak baru yaitu pemeriksaan keterangan terdakwa.
Rencananya, setelah fase pemeriksaan keterangan terdakwa, dilanjutkan oleh pembacaan tuntutan serta pembelaan.
Setelah pembelaan, akan ada replik, duplik, dan baru memasuki fase putusan oleh hakim yang bersangkutan dalam perkara.
Selain itu, catatan peristiwa dalam sidang di pekan pertama Bulan Januari 2023 adalah ketika Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk meninjau secara langsung kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rombongan Hakim Wahyu Iman Santoso, Jaksa Penuntut Umum, serta para penasihat hukum terdakwa meninjau lokasi, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga Jakarta.
Hal ini cukup menghebohkan dimana secara terbuka visual dari TKP penembakan Brigadir J juga dapat dilihat melalui video yang diambil oleh awak media.
Baca Juga: Beri Pertanyaan Ini, Hakim Sukses Buat Ferby Sambo Kagok dan Gelagapan untuk Jawab
Sementara itu, Djuyamto, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait tujuan Hakim Wahyu berkunjung ke Duren Tiga dan Saguling.
"Untuk menambah keyakinan Hakim, Majelis Hakim perlu lihat TKP (Tempat Kejadian Perkara)," terang Djuyamto.
Djuyamto menegaskan bahwa peninjauan Hakim Wahyu ke kediaman Sambo dan istri semata-mata untuk menambah keyakinan dan mencocokkan dari segala keterangan yang pernah diungkap di persidangan. Bukan sebagai tempat pembuktian.
Hakim Wahyu sendiri, sehari sebelum meninjau kediaman Ferdy Sambo telah menjelaskan bahwa peninjauan untuk melihat secara visual dari keterangan para saksi di pengadilan.
Jaksa dapat menggunakan hasil tinjauan untuk pembuktian pada tuntutan, sementara penasihat hukum terdakwa dapat menggunakan hasil tinjauan untuk pembuktian pada pembelaan.***

Share this article
Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan terdapat masa perpanjangan dalam penahanan terdakwa Ferdy Sambo