AYOJAKARTA.COM - Jelang putusan hakim, Ferdy Sambo kembali berupaya untuk lolos dari dakwaan pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sesuai dengan dakwaan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhunan berencana, Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Kali ini dalam persidangan, melalui pengacaranya Febri Diansyah, Ferdy Sambo bermanuver dengan berupaya mengaburkan jejak berencana.
Memanfaatkan ahli kriminologi yang mereka hadirkan, Febri Diansyah mengaitkan hal tersebut dengan tindakan Ferdy Sambo yang sebenarnya ingin mengklarifikasi Brigadir J atas peristiwa di magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan, tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi?" tanya Febri Diansyah kepada Saksi Ahli dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV.
Febri Diansyah juga mengungkapkan bahwa klarifikasi sebenarnya akan dilakukan pada malam hari, tapi karena situasi yang berubah dan ketika ia melihat Brigadir J menjadi sangat emosional.
"Apakah itu juga disebut memenuhi aspek kesengajaan ? Imbuhnya menanyakan kepada saksi ahli.
Prof Dr Said Karim yang merupakan saksi ahli dalam persidangan tersebut mengungkapkan berdasarkan uraian kronologi yang telah ia ketahui, tidak ada unsur kesengajaan.
"Saya tidak melihat adanya unsur berencana disitu, karena serta merta langsung berhenti, lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi" Jawab Said Karim atas pertanyaan Febri.
Baca Juga: Beberkan Perintah Jahat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Richard Eliezer: Nanti Kamu yang Bunuh Yosua
Selain berupaya mengaburkan jejak berencana, sambo juga berusaha membuktikan motif asusila yang terjadi di Magelang.
Padahal ahli pidana yang telah memberikan pendapat di persidangan berpendapat, apabila motif asusila itu benar terjadi motif tersebut tidak akan menjadi unsur pembenar dan alasan untuk menghapus pidana.***

Share this article
Upaya Ferdy Sambo bermanuver dengan siasat baru mulai terlihat, akankah berhasil dan lepas dari dakwaan pasal 340?