AYOJAKARTA.COM - Saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh pihak Ricky Rizal hampir saja ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini dengan terdakwa Ricky Rizal.
Agenda persidangan hari ini, Rabu (4/1/2023) adalah mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan dari terdakwa Ricky Rizal.
Baca Juga: Tak Bisa Tunjukkan Bukti Ini, Saksi Ahli Pidana Ricky Rizal Ditolak JPU?
Kuasa hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli meringankan Firman Wijaya yang merupakan Ahli Pidana dari Universitas Krisnadwipayana.
Namun saat di persidangan, Firman Wijaya hampir saja ditolak oleh jaksa.
Sebab, sebagai saksi ahli Firman Wijaya justru tidak membawa berkas yang diperlukan yakni surat tugas dari pihak Universitas.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan live YouTube Kompas TV, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut bahwa surat tugas Firman Wijaya belum dilampirkan.
Baca Juga: Waduh, Gara-gara Nama Ricky Rizal Ditulis Pengacara Putri Candrawathi Jadi Bikin Heboh Warganet!
Wahyu Iman Santoso lantas meminta agar penasihat hukum dari Ricky Rizal untuk menyusulkan berkas surat tugas tersebut.
Kemudian hakim meminta pendapat dari para JPU.
"Bagaimana pendapat Jaksa Penuntut Umum," tanya hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Firman mengatakan kepada hakim bahwa surat tugas yang diberikan kepadanya ada di dalam handphone.
Namun, hakim seakan menolak dan tetap meminta pendapat dari JPU terkait hal ini.
"Seyogyanya yang kami ketahui dan kami pahami, setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi terlebih dalam hal ini bapak adalah seorang ahli, dan seorang dosen, dan bahkan dekan di salah satu universitas," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, bahwa seharusnya dalam memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas.
"Sehingga, dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas," lanjut jaksa.
Mendengar penolakan jaksa, Firman Wijaya lantas menyampaikan permintaan maafnya.
Baca Juga: Ternyata Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Febri Diansyah Malah Iba: Sayangnya...
"Pertama saya minta maaf. Saya sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 Januari, jadi administrasi memang belum, tapi suratnya sudah ada," jawab Firman.
Hakim lantas meminta Firman Wijaya untuk menunjukkan surat tugas yang ada di ponselnya tersebut.
Meski sudah menunjukkan surat tugas, JPU tetap menolak kehadiran Firman Wijaya sebagai saksi ahli.
Baca Juga: Soal Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Pelaku Pasif, Pengacara Brigadir J: Mereka Terlibat Aktif
"Dari surat tugas beliau dia tidak menunjukkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran beliau, terima kasih," terang jaksa.
Bahkan, jaksa juga menyatakan keberatan sebab surat tugas tersebut tidak menunjukkan identitas terdakwa yang akan dibela.
"Sehingga kami tetap menolak terhadap kehadiran beliau," tambah jaksa.
Namun demikian, dari hasil diskusi majelis hakim memutuskan untuk tetap mempersilakan Firman sebagai saksi ahli dihadirkan untuk bersaksi.
"Sebentar, jadi menurut majelis setelah kami berdiskusi ini dihadirkan dan surat tugas tadi ditunjukkan kepada majelis bahwa untuk menghadiri persidangan disini, memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa tapi yang menghadirkan penasehat hukum terdakwa jadi kami menganggap masih menerima," kata hakim.
Hingga akhirnya, sidang Ricky Rizal hari ini tetap berjalan.***

Share this article
Saksi ahli dari Ricky Rizal hampir ditolak oleh jaksa, majelis hakim tetap jalankan persidangan karena alasan ini.