AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (3/1/2023) menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Keduanya hadir untuk mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan, yakni Guru Besar dari Universitas Hasanuddin Ahli Pidana Said Karim.
Pasangan suami istri ini kompak tampil dalam balutan busana berwarna hitam putih.
Baca Juga: Komisi Yudisial Komentari Video Viral Tentang Hakim Wahyu Iman Santoso, Netizen: Beda Orang Ini Mah
Ferdy Sambo tampil dengan kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna hitam.
Sementara itu, istrinya memilih setelan blazer warna hitam yang dipadukan dengan inner warna putih.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv pada Rabu (4/1/2023), sebelum sidang berlangsung pasangan suami istri ini kembali mengumbar kemesraan di depan umum.
Setibanya di ruang sidang, Putri Candrawathi langsung memberi salam kepada kuasa hukum, jaksa dan hadirin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Tak Layak Didakwa Pembunuhan Berencana, Alasannya karena Lagi Marah
Putri Candrawathi lalu mencium tangan sang suami yang dibalas dengan kecupan kening dari Ferdy Sambo.
Keduanya juga terlihat berangkulan di depan majelis hakim sebelum akhirnya duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan.
Tak hanya tampil mesra, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga kompak menolak untuk saling bersaksi di persidangan.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya perihal kesediaan Ferdy Sambo menjadi saksi untuk Putri Candrawathi pada sidang kali ini.
"Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan konsultasi ke penasihat hukum karena saling menjadi saksi, silahan berkonsultasi," ujar Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo yang duduk di hadapan hakim segera berdiri untuk berkonsultasi dengan tim pengacara.
Baca Juga: Hakim Datangi Rumah Sambo Demi Pastikan Locus Delicti Kasus Brigadir J, Apa Itu?
Setelah beberapa saat, Ferdy Sambo kemudian memberikan jawabannya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi," kata Ferdy Sambo.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," jelas Hakim Wahyu.
Selanjutnya, Hakim Wahyu membuka persidangan Putri Candrawathi dan menanyakan hal yang sama kepada istri Ferdy Sambo.
"Saudara terdakwa, saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berkonsultasi pada penasihat hukum saudara," kata Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi lalu berkonsultasi selama beberapa detik dengan penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," tutur Putri Candrawathi.
"Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih," jelas Hakim Wahyu.
Hal ini dilakukan keduanya karena tidak mau saling menyerang satu sama lain di persidangan.***

Share this article
Tak hanya tampil mesra, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga kompak tak mau saling serang di persidangan.