AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (3/1/2023) menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (3/1/2023), di persidangan kali ini Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menanyakan kepada kedua terdakwa untuk saling bersaksi.
Hakim pun bertanya kepada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait kesempatan bersaksi untuk Putri Candrawathi.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," ucap Hakim Wahyu.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya tersebut.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ucap Ferdy Sambo.
Hakim Imam kemudian menerangkan bahwa sebagai terdakwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan telah diatur dalam KUHP.
Namun dalam kesempatan ini, Hakim Wahyu mengatakan bahwa ia harus bertanya langsung kepada terdakwa.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," ucap hakim.
Selain itu, Hakim juga memberi pertanyaan yang sama kepada Putri Candrawati.
Apakah ia akan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk sang suami.
Hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada Putri Candrawati untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," ucap Hakim Wahyu.
Setelah berkonsultasi, jawaban dari Putri Candrawathi ternyata senada dengan sang suami.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau menjadi saksi untuk suami saya," ucap Putri Candrawathi.***

Share this article
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak satu suara menolak untuk saling bersaksi di persidangan kali ini.