AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer kemarin Rabu (28/12/2022) masih menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, di persidangan kemarin kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menghadirkan saksi ahli jubir RKUHP Albert Aries.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (29/12/2022), dalam kesaksiannya Albert Aries mengungkap peluang Richard Eliezer bisa dinonis bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Awalnya, tim kuasa hukum Richard Eliezer bertanya soal potensi bebasnya seseorang dari jerat pidana jika melakukan sebuah tindakan atas perintah atasan.
"Jika suatu perbuatan pidana seseorang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana apakah hukum pidana memungkinkan pengecualian atau alasan penghapus pidana?" tanya tim hukum Richard Eliezer.
Albert Aries lantas menerangan seseorang bisa bebas dari hukuman jika dalam kondisi yang sesuai dengan Pasal 44 KUHP tentang keadaan jiwa pelaku tindak pidana.
Tak cuma itu, dalam kesaksiannya Albert Aries juga memaparkan mengenai isi dari Pasal 48 KUHP tentang keadaan terpaksa atau keadaan darurat dan Pasal 49 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang karena terpaksa akibat serangan atau ancaman secara tiba-tiba.
"Jadi 48 terpaksa, 49 terpaksa dan pasal 51 yang terakhir tentang perintah jabatan atau ambtelijk bevel seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang," ucap Albert Aries.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan mengenai pendapat ahli hukm pidana berkebangsaan Belanda yakni Profesor Van Bemmelen.
Pendapat Profesor Van Bemmelen, kata Albert, ia menyatakan seseorang terpaksa melakukan tindak pidana lantaran dalam kondisi terpaksa.
"Ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya hukum pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," katanya.
Bisa jadi, menurut Albert Aries bahwa penerima perintah berada di antara dua konflik saat hendak melakukan tindak pidana.
Di mana, dalam kondisi itu, ia harus menuruti perintah atasan, namun di sisi lain perbuatan itu harus dihindari.
"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana. Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," terang Albert.
Perlu diketahui, Albert Aries menghadiri persidangan sebagai ahli meringankan terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: Wow! Bharada E Lepas dari Tuntutan, Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Sesungguhnya...
Sebelum kesaksiannya diperdengarkan, Albert Aries sempat mengatakan bahwa kehadirannya untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan.
Ia juga mengaku dirinya datang sebagai ahli secara pro deo pro bono alias gratis dan cuma-cuma.
"Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara pro deo pro bono atau cuma-cuma gratis. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim,"ujar Albert. ***

Share this article
Albert Aries ungkap peluang Richard Eliezer bisa divonis bebas di kasus pembunuhan Brigadir J meski sebagai pelaku penambakan, apa itu?