AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa para saksi meringankan kliennya dilakukan secara pro bono alias tanpa dibayar.
Menurut Ronny Talapessy, pihaknya bersyukur kepada para ahli yang membantu menjelaskan keilmuannya secara independen.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV bahwa Ronny menjelaskan keterkaitannya para ahli profesi dan melakukan semuanya karena pro bono alias tanpa di bayar dan semua itu karena dasar kemanusiaan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Barat Hari Ini Kamis 29 Desember 2022, Siap-siap Bakal Hujan Sehari Penuh
"Jadi, untuk profesinya, mereka melakukan pro bono karena apa? Ini karena dasar kemanusian kepada Richard Eliezer," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel, Rabu 28 Desember 2022.
Sebelumnya, saksi meringankan Bharada E ialah ahli filsafat moral, psikolog klinis dewasa, dan psikolog forensik.
Sementara itu, pada persidangan hari ini, pihak Bharada E menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries juga secara pro bono.
"Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan.
Baca Juga: Albert Aries Hadir Membantu Richard Eliezer Secara Prodeo Pro Bono di Persidangan, Ini Artinya
Mereka pun hadir ini tanpa dibayar apa pun. ini secara pro bono," tegasnya.
Selain itu, Ronny menuturkan hasil asesmen ahli psikolog klinis dewasa juga diserahkan kepada pihak ketiga.
Dia mengatakan pemeriksaan dari pihak ketiga itu menjadi pondasi pihaknya melakukan pemeriksaan secara independen.
"Jadi, kita menjaga ini supaya tetap secara keilmuwan ini independen. kenapa? supaya inilah sebenarnya fakta atau konstruksi hukum yang sedang yang terjadi pada saat ini," imbuhnya.***

Share this article
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, saksi dihadirkan untuk meringankan Bharada E ialah ahli filsafat moral, psikolog klinis dewasa.