Apakah Penggunaan Kata ‘Saksi Ahli’ dalam Suatu Perkara Perdata atau Pidana Sudah Tepat? Berikut Penjelasannya

Apakah Penggunaan Kata ‘Saksi Ahli’ dalam Suatu Perkara Perdata atau Pidana Sudah Tepat? Berikut Penjelasannya
Apakah Penggunaan Kata ‘Saksi Ahli’ dalam Suatu Perkara Perdata atau Pidana Sudah Tepat? Berikut Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM – Dalam menyelesaikan suatu perkara baik perdata maupun pidana, pihak yang menyelesaikan masalah harus melakukan pembuktian untuk menjelaskan secara gamblang apa yang dialami.

Dalam melakukan pembuktian ini, maka akan diperlukan alat-alat bukti. Alat bukti ini bisa terdiri dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan sebagainya.

Istilah “saksi ahli” juga sering disebut sebagai alat bukti, seperti dalam rumusan Pasal 34 ayat (2) huruf a Undang-Undang KUP.

Baca Juga: Wilayah Siaga dan Waspada yang Ditetapkan BMKG untuk Hadapi Cuaca Buruk, Cek Daerahmu di Sini

Namun, berdasarkan beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang alat bukti, tidak tepat disebutkan adanya saksi ahli, yang tepat adalah keterangan ahli.

Seperti halnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat yang masih berlangsung dan banyak media yang menggunakan istilah “saksi ahli”.

Apakah penggunaan istilah kata “saksi ahli” yang sering dipakai dalam pemberitaan media atau dalam suatu perkara benar-benar sudah tepat? Berikut penjelasannya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengenal saksi ahli sebagai alat bukti, yang dikenal hanyalah keterangan saksi atau keterangan ahli.

Baca Juga: Heboh Serangan Badai Hari Ini, Akun BRIN Diserbu Warganet Pertanyakan Risetnya, Tukang Cuci Mobil Sepi Tuh!

Pengertian antara saksi (keterangan saksi) dan ahli (keterangan ahli) sangatlah berbeda.

Definisi saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Selanjutnya pada Pasal 1 angka 27 KUHAP mengenai pengertian keterangan saksi yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Sedangkan definisi keterangan ahli pada Pasal 1 angka 28 KUHAP sebagai keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga: Kronologi Indra Bekti Pingsan di Toilet saat Siaran, Manajer Sebut Sering Ngeluh Hal Ini

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa peraturan perundang-undangan tidak mengenal kata “saksi ahli” melainkan kata “ahli”.

Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli pun disebut keterangan ahli bukan keterangan saksi ahli.

Perbedaan Keterangan Ahli dengan Keterangan Saksi

Saksi menerangkan fakta-fakta berdasarkan penglihatan, pengalaman, dan atau pendengaran secara langsung.

Sedangkan Ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri melainkan menerangkan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya dalam suatu perkara atau untuk memperjelas duduk perkara yang tidak dipahami oleh penegak hukum.

Baca Juga: Salahkan Perbuatan Richard Eliezer Soal Penembakan, Romo Magnis Sebut Poin-poin Pengecualian yang Meringankan

Perbedaan yang lain adalah saksi harus memberikan keterangan dengan lisan. Apabila saksi memberikan keterangan tertulis, keterangan saksi yang ditulis tersebut termasuk dalam alat bukti tertulis (surat atau tulisan) bukan keterangan saksi.

Lain halnya dengan ahli, ia dapat memberi keterangan lisan maupun tulisan sehingga keterangan ahli yang ditulis bukan merupakan alat bukti tertulis tetap merupakan keterangan ahli.

Di samping itu pula, pada saksi dikenal adanya asas ‘unus testis nullus testis’ (seorang saksi bukanlah saksi) yaitu keterangan seorang saksi saja tanpa adanya alat bukti yang lain, tidak cukup untuk membuktikan, harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.

Berbeda dengan ahli, asas ‘unus testis nullus testis’ tidak dikenal pada ahli, sehingga dengan keterangan seorang ahli saja hakim membangun keyakinannya dengan alat-alat bukti yang lain. (Andi Hamzah, 2010)

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Ini 6 Stadion Internasional yang Sedang Disiapkan

Istilah saksi ahli dengan ahli dalam hukum berbeda, namun seorang ahli yang dimintai keterangan di persidangan sering dipersepsikan juga sebagai saksi sehingga jamak disebut dengan istilah ‘saksi ahli’.

Saksi harus memberikan kesaksian dari apa yang yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri.

Sebaliknya, ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya tanpa harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.

Demikian juga untuk rumusan Pasal 34 Undang-Undang KUP, agar pencantuman istilah "saksi ahli" dibetulkan menjadi "ahli".***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Undang-Undang
# Yosua Hutabarat
# KUHAP
# perkara
# alat bukti
# saksi
# Ferdy Sambo
# pidana
# Saksi Ahli
# pemeriksaan
# penjelasan
# hukum

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.