Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?

Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?
Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.

Adapun Ahli Hukum Pidana Elwi Danil ungkap tak semua terdakwa pembunuhan Brigadir J dapat dikenakan pasal 340.

Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J kembali menyita perhatian publik atas pernyataan dari Ahli Hukum Pidana.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Rokok Menurut Mbah Moen? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV Ahli Hukum Pidana Elwi Danil ungkap tak semua terdakwa pembunuhan Brigadir J dapat dikenakan Pasal 340 yang menjerat para terdakwa.

Ahli Pidana Prof Elwi Danil mengatakan bahwa sikap tidak melaporkan atau tidak mencegah terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal tersebut diungkap Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Desember 2022.

Pada mulanya, tim kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putra Candrawathi, yaitu Rasamala Aritonang menanyakan soal hubungan kerja sama antar pelaku pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Boomerang! Jawaban Ahli Kubu Ferdy Sambo Bikin Kuasa Hukum Cemas, Bharada E Diuntungkan?

"Apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku diisyaratkan pelaku aktif atau sifatnya pembiaran atau pasif?," tanya Rasamala.

Kemudian, Elwi Danil menjawab kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif.

Dalam artian, kata dia, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta.

Rasamala kembali bertanya, apakah pelaku yang tidak tahu tentang peristiwa pembunuhan berencana yang akan terjadi dan tidak mencegah pelaku lain itu dapat disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 340.

Baca Juga: Momen Ahli Hukum Ferdy Sambo Singgung Bharada E Soal Justice Collaborator, Saksi Ahli Elwi Danil Katakan Ini

"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 dan 338?" kata Rasamala.

Menurut Elwi Danil, tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan 340 itu merupakan delik yang baru saja dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.

"Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Elwi Danil.

Alasannya, kata Elwi Danil, hukum pidana di Indonesia terikat dengan asas legalitas.

Selain itu, tidak ada dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak berusaha mencegah terjadinya suatu tindak pidana dianggap bekerja sama dan melakukan tindak pidana aktif.

Baca Juga: Sidang Memanas! Febri Diansyah Sudutkan JPU, Tuding Tak Bisa Buktikan Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

"Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," ucapnya.

"Tapi dalam hukum pidana Indonesia saya tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur seperti itu, bahwa tindakan pasif dengan cara tidak melapor atau tidak mencegah, itu dianggap sebagai sebuah kejahatan pembunuhan. Saya tidak menemukan," sambungnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Nofriansah Yosua Hutabarat
# Pasal 338
# Brigadir Yosua
# Elwi Danil
# Rasamala Aritonang
# Putri Candrawathi
# Brigadir J
# Pasal 340
# Ahli hukum pidana

News Update

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.