Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?

Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?

Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.

Adapun Ahli Hukum Pidana Elwi Danil ungkap tak semua terdakwa pembunuhan Brigadir J dapat dikenakan pasal 340.

Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J kembali menyita perhatian publik atas pernyataan dari Ahli Hukum Pidana.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Rokok Menurut Mbah Moen? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV Ahli Hukum Pidana Elwi Danil ungkap tak semua terdakwa pembunuhan Brigadir J dapat dikenakan Pasal 340 yang menjerat para terdakwa.

Ahli Pidana Prof Elwi Danil mengatakan bahwa sikap tidak melaporkan atau tidak mencegah terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal tersebut diungkap Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Desember 2022.

Pada mulanya, tim kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putra Candrawathi, yaitu Rasamala Aritonang menanyakan soal hubungan kerja sama antar pelaku pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Boomerang! Jawaban Ahli Kubu Ferdy Sambo Bikin Kuasa Hukum Cemas, Bharada E Diuntungkan?

"Apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku diisyaratkan pelaku aktif atau sifatnya pembiaran atau pasif?," tanya Rasamala.

Kemudian, Elwi Danil menjawab kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif.

Dalam artian, kata dia, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta.

Rasamala kembali bertanya, apakah pelaku yang tidak tahu tentang peristiwa pembunuhan berencana yang akan terjadi dan tidak mencegah pelaku lain itu dapat disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 340.

Baca Juga: Momen Ahli Hukum Ferdy Sambo Singgung Bharada E Soal Justice Collaborator, Saksi Ahli Elwi Danil Katakan Ini

"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 dan 338?" kata Rasamala.

Menurut Elwi Danil, tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan 340 itu merupakan delik yang baru saja dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.

"Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Elwi Danil.

Alasannya, kata Elwi Danil, hukum pidana di Indonesia terikat dengan asas legalitas.

Selain itu, tidak ada dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak berusaha mencegah terjadinya suatu tindak pidana dianggap bekerja sama dan melakukan tindak pidana aktif.

Baca Juga: Sidang Memanas! Febri Diansyah Sudutkan JPU, Tuding Tak Bisa Buktikan Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

"Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," ucapnya.

"Tapi dalam hukum pidana Indonesia saya tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur seperti itu, bahwa tindakan pasif dengan cara tidak melapor atau tidak mencegah, itu dianggap sebagai sebuah kejahatan pembunuhan. Saya tidak menemukan," sambungnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:23 WIB

Pengumuman untuk Warga Jakarta, Distribusi Air PAM Jaya Alami Gangguan Sementara Mulai Malam Ini Jam 23.00 WIB, Berikut Wilayah yang Terdampak

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, suplai air diperkirakan akan kembali normal bertahap pada Sabtu, (6/6) mulai pukul 03.00 WIB.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:08 WIB

Syaratnya Hanya KTP DKI, Pemprov Jakarta Buka 20843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji UMP!

Kabar gembira bagi kamu warga ibu kota yang sedang mencari pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka 2.843 lowongan kerja padat karya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:01 WIB

Menuju Perayaan HUT ke 499 Kota Jakarta, Berikut Rangkaian Acara Seru yang Digelar Mulai Hari Ini hingga 12 Juni 2026

Di pekan pertama Juni 2026, sejumlah acara menarik akan digelar di sejumlah titik seperti di Taman Ismail Marzuki hingga Jiexpo Kemayoran.