AYOJAKARTA.COM – Sidang cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga kini masih berlanjut.
Dalam persidangan sebelumnya, Anne Ratna Mustika menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta atas ketegasannya mengenai keputusan eksepsi Dedi Mulyadi.
Sebelumnya pada 14 Desember lalu, Dedi Mulyadi mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Anne Ratna Disebut Terlalu Taat dengan Guru Ngaji, Dedi Mulyadi Malah Dijodohkan dengan Sosok Ini
Pengajuan eksepsi oleh Dedi Mulyadi tersebut agar persidangan bisa berlangsung di Pengadilan Agama Subang.
Sayangnya, eksepsi yang diajukan oleh Dedi Mulyadi ditolak oleh majelis hakim.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Jemper Channel, Anne Ratna menyampaikan hal tersebut usai menghadiri persidangan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap ketegasan daripada majelis hakim atas catatan-catatan yang kami sampaikan,” katanya, dikutip Sabtu, 23 Desember 2022.
Setelah eksepsi tersebut ditolak, nantinya persidangan akan tetap dilanjutkan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Anne Ratna kemudian menuturkan hal-hal yang disampaikan oleh hakim saat persidangan.
Salah satu hal yang disampaikan adalah tentang ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan.
“Tadi hakim mengingatkan kepada Lawyer kalau satu tidak bisa, kan mereka dua tuh Lawyernya, jadi seharusnya agenda yang sudah ditetapkan tidak kemudian diundur karena alasan ketidakhadiran pihak tergugat atau pengacaranya,” tuturnya.
“Karena pengacaranya dua hakim meminta kalau satu tidak bisa, satu hadir. Itu sudah diingatkan mengacu pada prinsip pengadilan,” sambungnya.
Selain itu, Anne Ratna juga mengatakan jika majelis hakim meminta komitmen dari para pihak yang berada dalam perkara.
Kemudian, Anne Ratna pun menyebut jika ia berharap pihak Dedi bisa hadir dalam perisdangan selanjutnya.
Nantinya sidang cerai Dedi dan Anne Ratna akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 28 Desember 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.
“Persidangan dilanjutkan tanggal 28 Desember yaitu dupik dari pihak tergugat. Kita berharap mereka datang,” tutupnya.***

Share this article
Sidang cerai Dedi dan Anne Ratna akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 28 Desember 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.