AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/12/2022).
Agenda sidang adalah menghadirkan saksi Ahli Pidana Materiil dan Formil yaitu Dr. Mahrus Ali untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube metrotvnews pada Kamis (21/12/2022), Mahrus Ali menjelaskan bahwa ada kemungkinan korban menjadi pemicu terjadinya tindak pidana.
Apa yang dilakukan korban membuat kondisi pelaku tidak tenang hingga akhirnya melakukan tindak pidana.
Hal ini pernah terjadi pada 2011 di mana putusan kasus tersebut dibaca oleh Mahrus Ali.
Bahkan atas alasan tersebut, majelis hakim lalu meringankan vonis pelaku.
"Kadang-kadang itu korban memberikan andil bagi terjadinya kejahatan. Itulah kenapa kemudian dalam putusan yang saya baca itu ketika korban ikut andil dalam terjadinya kejahatan misalnya pelaku itu membunuh korban karena merasa kehormatannya dinodai dalam putusan hakim itu 2011. Majelis itu ternyata menjadi alasan yang meringankan di dalam putusan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Kekeh Sebut Tidak Ada Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Ferdy Sambo
Mahrus Ali juga menjelaskan bahwa secara asas memang memungkinkan majelis hakim mengurangi hukuman pelaku jika memang korban turut andil memicu tindak pidana.
Ia juga mengatakan banyak kasus yang justru terjadi karena dipicu oleh korbannya.
"Secara asas memang memungkinkan dan karena dalam banyak tindak pidana itu justru yang membuat terjadinya kejahatan itu tidak hanya karena dari pelakunya tapi karena ada respons dari korban," terangnya.
Ahli pidana materiil dan formil inipun memberikan contoh kasusnya seperti berikut.
"Misalnya ibu-ibu kalau ke pasar padahal membeli ikan yang dibawa apa tas branded 300 juta padahal mau ke pasar kemudian apa dipakai lagi kalungnya di sini kalau jalan tangannya agak kaku gini-gini sehingga apa orang itu termotivasi oh ini loh adalah apa mangsa saya," papar Mahrus Ali.
"Artinya apa? Ketika ada orang misalnya mengambil secara paksa bilang si ibu sebetulnya ada andil dari si ibu kenapa dia ke pasar pakai apa yang mahal-mahal. itu kontek namanya victim participation," pungkasnya.***

Share this article
Keterangan saksi Ahli Pidana akankah meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya?