AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara kasus penembakkan terhadap Brigadir J kembali digelar hari ini.
Dalam sidang lanjutan hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli.
Diinformasikan ada 5 ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakkan Brigadir J hari ini.
Baca Juga: Inilah 5 Puisi Sambut Hari Raya Natal 2022 Singkat Tapi Penuh Makna dan Sukacita!
Lima ahli tersebut adalah Ahli Forensik, Ahli Digital Forensik, Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau INAFIS Polri dan Ahli Kriminologi.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @emiranm_ pada (19/12/2022), para ahli menuturkan keterangannya terkait peristiwa penembakkan terhadap Brigadir J.
Dimana keterangan yang disampaikan oleh para ahli dapat mengungkap fakta baru mengenai peristiwa tersebut.
Salah satunya adalah keterangan dari Ahli Forensik yang menuturkan kondisi luka penyebab tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Irish Bella Pamer Pose Mesra Bareng Suami di Depan Villa, Netizen: Yang Jomblo Merem
Saksi Ahli Forensik menuturkan bahwa ada 2 luka tembak terparah yang menyebabkan kematian Brigadir J.
“Saat kami melakukan pemeriksaan ada 2 luka tembak yang pada posisi yang fatal,” ujar Ahli Forensik.
Luka tembak paling fatal tersebut dijelaskan oleh Ahli Forensik terdapat pada bagian tubuh Brigadir J berikut ini.
“Yaitu di dada sisi kanan karena pada di luka tersebut telah menembus paru kanan sehingga dapat dibayangkan sesuai keilmuwan kedokteran bahwa itu akan menimbulkan pendarahan di dalam rongga dada ,” ujarnya saksi dari pihak Ahli Forensik.
Baca Juga: Sebelum Berakhir, Simak Fakta Tersembunyi di Balik Bulan Desember, Ternyata Dulu Bukan Bulan ke-12
“Lalu juga yang fatal lagi adalah pada kepala belakang sisi kiri, karena pada jalur lintasannya dia akan mengenai batang otak sehingga akan bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian yang bersifat seketika,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada luka lain, selain yang bersumber dari tembakan atau yang lainnya, saksi menuturkan tidak ada.
“Tidak ada luka-luka lain selain luka tembakan,” jelas saksi.
Hasil autopsi oleh Ahli Forensik tersebut kemudian dilaporkan dalam hasil pemeriksaan.
“Benar, hasil pemeriksaan kami tuangkan di dalam surat keterangan ahli Nomor 060/ska/VIII/2022/pp.pdvi. Hasilnya ini mulai Tindakan ekshumasi pemecahan dan pemeriksaan dalam hingga penentuan penyebab kematian,” pungkasnya.***

Share this article
Sidang hari ini, 19 Desember ada 5 ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakkan Brigadir J terkait luka tembak Yosua.