AYOJAKARTA.COM - Sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar Jumat 15 Desember 2022 dengan menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Tak hanya Ferdy Sambo, ada tiga saksi mahkota lain yaitu saksi yang statusnya juga sebagai terdakwa di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com pada Jumat 16 Desember 2022, sidang hari ini akan menggali peran serta perintah Ferdy Sambo kepada mantan anak buahnya.
Baca Juga: Pakar Sebut Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Mengerikan, Tunjukkan Punya Kebiasaan...
Persidangan inipun menjadi ajang ‘reuni’ Ferdy Sambo bersama para mantan anak buahnya di kepolisian.
Salah satu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan adalah Irfan Widyanto yang berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di komplek rumah Duren Tiga.
Selain Irfan Widyanto ada juga Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Cengengesan di Sidang Kasus Brigadir J, Saksi Irfan Widyanto Kena Semprot JPU: Jangan Ketawa!
Ke tujuh terdakwa perintangan penyidikan tersebut akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu terdapat dakwaan lain yaitu Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Hadir sebagai saksi di persidangan obstruction of justice, Ferdy Sambo 'reuni' dengan mantan anak buah.