AYOJAKARTA.COM - Irwan Irawan sebagai penasihat hukum Kuat Maruf melaporkan Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam kasus tersebut, Kuat Maruf ditetapkan menjadi salah satu terdakwa bersama pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Kuat Maruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso pada Rabu (7/12/2022).
Wahyu Iman Santosa dinilai bersikap tendensius saat memeriksa Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada sidang 5 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tendensius berarti bersifat berpihak atau suka menyusahkan padahal diketahui bahwa hakim harus bersikap netral dan adil.
Dalam persidangan, Hakim Wahyu menilai Kuat Maruf melakukan kebohongan yang konsisten padahal seharusnya hakim berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Sikap yang diambil oleh Hakim Wahyu ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Narasi Newsroom pada Selasa (13/12/2022), inilah beberapa perkataan hakim saat persidangan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
1. “Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat, kan itu yang mau saudara sampaikan”.
2. “Saya tidak butuh pengakuan saudara, tapi di sini ada kejanggalan. Saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas.
3. “Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin.
4. “Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu. Dari tadi saya diemin aja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan engga. Cerita kamu tidak masuk di akal semua. CCTV itu loh, jelas bukti CCTV.
5. “Bagaimana kamu bercerita seperti itu tapi di sisi lain ketika diperiksa di Provost bisa menceritakan detail apa yang terjadi, itu kan ngga masuk di akal".
Baca Juga: Ungkapan Pilu Ibu Brigadir J Menyaksikan Sidang Putri Candrawathi: Mereka Merampas Nyawa Anakku!
6. “Cobalah kamu ingat anak istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu mendapat keringanan. Tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu".
7. “Tidak penting buat saya, tapi kalau caramu berbohong seperti ini, saya cuma mengingatkan saudara. Kasihan anak istrimu di rumah. Membunuh, masih disuruh-disuruh mencuri pun saudara lakukan".
8. “Loh kan tadi disuruh membunuh tapi tidak mau kan? Benar kan? Sekarang tapi disuruh mencuri mau".
9. “Saya bingung apakah di Lantas itu memang ngga punya naluri ya?”
Buntut ucapannya, Hakim Wahyu dilaporkan Kuat Maruf memutuskan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.***

Share this article
Berikut deretan perkataan Hakim Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.