AYOJAKARTA.COM - Kesaksian Putri Candrawathi pada persidangan Senin 12 Desember 2022 dinilai banyak kejanggalan oleh Majelis Hakim.
Banyak keterangan dari Putri Candrawathi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya.
Bahkan Putri Candrawathi tetap bersikeras bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual kepadanya dan hal itu membuat Hakim heran.
Seperti dikutip Ayojakarta.com dari TikTok @putrielena03 Selasa 13 Desember 2022 yang mengunggah cuplikan video persidangan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Selama Ini Diam dan Dianggap Berbohong, Kuat Maruf Kini Bergerak Perkarakan Hakim Wahyu Iman Santoso
Saat itu, Hakim mencoba bertanya kepada Putri Candrawathi yang terus menyalahkan Yosua atas pelecehan seksual saat ditanya tentang cara pemakaman kedinasan.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim.
“Tidak tahu Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.
“Saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara untuk menjadi polisi?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Kurang lebih mungkin 20 tahun Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.
Hakim kemudian mempertanyakan apakah selama itu Putri Candrawathi tidak pernah hadir mendampingi sang suami ke pemakaman anggota polisi.
Putri Candrawathi mengaku sering dan Hakim lalu menjelaskan pemakaman yang dilakukan kepada Yosua itu merupakan pemakaman kedinasan yang terhormat.
“Faktanya Almarhum Yosua kemudian dimakamkan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” tegas Hakim.
“Apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” tambah Hakim.
Putri Candrawathi kemudian menanggapi pernyataan Hakim Ketua dengan tetap bersikeras mengaku bahwa Yosua telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Bahkan selain melakukan pelecehan seksual, Putri Candrawathi mengatakan bahwa Yosua telah melakukan penganiayaan, pengancaman bahkan membantingnya sebanyak tiga kali.
Putri Candrawathi terlihat mengungkapkan kekecewaannya kepada Institusi Polri atas penghargaan yang diberikan Polri dengan memakamkan Yosua secara terhormat.
“Mungkin bisa ditanyakan kepada Institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya Bu Bhayangkari,” ucap Putri Candrawathi sembari menangis.
Hakim kemudian balik menyudutkan Putri Candrawathi dengan menekankan bahwa kejadian yang disampaikannya itu telah mengorbankan Institusi Polri.
“Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisan,” ujar Hakim Wahyu.
“dan sekarang dari pernyataan saudara tadi saudara menyudutkan kembali mengenai Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti ini,” tegas Hakim.***

Share this article
Berikut tanggapan Hakim Wahyu Iman Santoso terkait Putri Candrawathi yang terus memojokkan Yosua atas tindakan pelecehan seksual.