AYOJAKARTA.COM – Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea memberikan kecaman terhadap pasal 100 RKUHP terkait hukuman mati.
Kecaman terkait hukuman mati tersebut diunggah di akun media sosial Instagram milik Hotman Paris @hotmanparisofficial pada Rabu (7/12/2022).
Dalam pasal 100 RKUHP tersebut, hotman menjelaskan jika terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak boleh langsung dihukum mati.
Hotman Paris melanjutkan, jika terdakwa hukuman mati akan diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk dinilai berkelakuan baiknya.
“Dipasal 100 disebutkan, seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, ga bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar Hotman Paris.
Menanggapi isi dari Pasal tersebut, Hotman Paris kemudian mencurigai adanya celah untuk melakukan kecurangan.
Hotman Paris menyebutkan jika terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tentunya akan melakukan apapun agar terbebas dari hukuman tersebut.
“Uuu.. orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” jelas Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan jika yang dapat menentukan terdakwa tersebut berkelakuan baik atau tidak adalah kepala lapas penjara itu sendiri.
Berdasarkan penjelasannya, diketahui kepala lapas penjaralah yang dapat mengeluarkan surat kelakuan baik seorang tahanan.
“Yaa.. dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas, waduh surat keterangan kelakuan baik ini pasti surat paling mahal harganya di dunia,” cetusnya.
Hotman Paris menuding, jika terdakwa nantinya bisa membayar atau menyogok kepala lapas tahanan untuk memberikan surat dengan harga yang mahal.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Menikah, Felicia Tissue Lakukan Ini hingga Dibanjiri Doa
Menanggapi penjelasan Hotman Paris terkait Pasal 100 RKUHP tersebut, netizen kemudian mengkaitkannya dengan kasus Ferdy Sambo.
“Pantesan sidang sambo panjang banget. Apakah menunggu aturan?,” tulis salah satu netizen di kolom komentar.
“Mungkin pasal tersebut pesanan seseorang yang sebentar lagi akan dijatuhkan hukuman mati,” tulis salah satu netizen di kolom komentar.
“Udah ngertilah bang, kan KUHP baru dirumuskan hanya untuk mempermudah pada oligarki dan kapitalis di Indonesia biar kebal hukum,” tulis salah satu netizen di kolom komentar.
“Timing bareng kasus Brigadir J (tepuk tangan),” tulis salah satu netizen di kolom komentar.***

Share this article
Dalam pasal 100 RKUHP tersebut, hotman menjelaskan jika terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak boleh langsung dihukum mati.