AYOJAKARTA.COM - Seharusnya hari ini Kamis, 8 Desember 2022 Ferdy Sambo menjadi saksi atas dua terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Kedua terdakwa tersebut ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun sayang, Ferdy Sambo batal bersaksi lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (8/12/2022) sebagaimana dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV.
"Jadi saksi mahkota (Ferdy Sambo) mulai minggu depan gitu ya," ujar Majelis Hakim.
Atas batalnya Ferdy Sambo sebagai saksi, maka sidang Hendra Kurniawan dilaksanakan dengan mendengar saksi fakta yaitu sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Novianto dan M. Rafli.
Seperti diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan penembakan Brigadir Josua ini terdapat tujuh terdakwa.
Yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan.
Ketujuh terdakwa tersebut dijerat pasal 49 Junto pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Deretan Fakta Kasus Ferdy Sambo hingga Temukan 2 Poin Penting, Apa Saja?
Menurut jaksa, keenam terdakwa tersebut telah menuruti perintah Ferdy Sambo selaku atasan mereka untuk menghapus jejak atau barang bukti berupa CCTV.
CCTV tersebut merupakan barang bukti yang merekam kejadian penembakan Brigadir Josua kala itu.
Dengan menghilangkan barang bukti maka mereka dengan sengaja melawan hukum sehingga proses peradilan tidak berjalan dengan semestinya.***

Share this article
Batal bersaksi di sidang Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo diminta hakim menjadi saksi mahkota di persidangan minggu depan.