AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Pemeriksaan Cak Imin dilakukan oleh KPK demi mengusut dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2012 lalu.
Seperti yang diketahui, Cak Imin pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada tahun 2009-2014.
Baca Juga: Baru Lulus Dapat Gaji Gede? Ini 5 Perusahaan BUMN yang Beri Upah Tinggi untuk Fresh Graduate!
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2012 ketika Cak Imin masih menjabat..
Kala itu, Cak Imin masih berada dalam Kabinet Indonesia Bersatu II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Asep Guntur menyampaikan penyidik KPK berpeluang untuk memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan agar KPK mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dan menghindari pihak satu dan yang lainnya saling menuduh.
Baca Juga: KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol Apa yang Harus Dilakukan? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya
“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak Si A menuduh Si B, Si C menuduh Si B, lalu Si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” kata Asep dikutip dari Republika pada Senin (4/9/2023).
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans.
Sebab KPK menyebut bahwa diduga ada kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi tersebut.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu dari pihak swasta.
Akan tetapi, hingga kini KPK enggan untuk membocorkan identitas tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Share this article
Pemeriksaan Cak Imin dilakukan oleh KPK demi mengusut dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans