AYOJAKARTA.COM - Para calon pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023 perlu melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi seleksi tersebut.
Selain menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan, mereka juga perlu memiliki pemahaman yang baik tentang dunia Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu hal yang penting untuk diketahui adalah jadwal kerja ASN setiap harinya.
Informasi terbaru mengenai hal ini telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Polri Buka Seleksi PPPK 2023 dengan 4.625 Formasi, Terfokus pada 2 Bidang Ini
Berikut rincian terbaru mengenai hari dan jam kerja untuk ASN:
1. Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah waktu ketika Instansi Pemerintah beroperasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
2. Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hari di mana Pegawai ASN menjalankan tugas kedinasan mereka.
3. Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu ketika Instansi Pemerintah beroperasi untuk memberikan layanan kepada publik.
4. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah waktu yang digunakan oleh Pegawai ASN untuk menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan lokasi penugasan mereka.
Sebelumnya, pemerintah mengatur enam hari kerja dalam satu minggu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden.
Namun dengan diberlakukannya peraturan baru ini, sekarang semua PNS memiliki libur pada Sabtu dan Minggu dengan total jam kerja selama 37 jam 30 menit setiap minggunya.
Inilah pengetahuan terbaru tentang jadwal dan waktu kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perlu menjadi informasi penting bagi para calon pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023.***

Share this article
Calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 wajib tahu, berikut ini peraturan terbaru terkait hari dan jam kerja ASN.