AYOJAKARTA.COM – Uang mutilasi dengan denominasi Rp100.00 kembali viral. Masyarakat kini harus berhati-hati terhadap tersebarnya uang mutilasi.
Uang mutilasi merupakan sambungan dari uang asli dengan uang kertas palsu, yang jelas saja tidak layak untuk digunakan sebagai transaksi.
Jika tujuan uang mutilasi merupakan penipuan uang palsu maka merupakan pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Gak Perlu Modal Banyak, Inilah 5 Rekomendasi Ide Bisnis untuk Mahasiswa
Begitupun jika tujuannya bukan penipuan uang palsu itu merupakan tindak kriminal merusak uang rupiah bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Ada beberapa hal penting yang harus saya sampaikan, pertama bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindakan yang bisa dikategorikan kriminal apabila misalkan ia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang, itu ada pidana nya. Walaupun bukan merupakan pemalsuan uang ia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya.” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Uang yang dicampur seperti ini termasuk dalam kategori merusak uang Rupiah sesuai pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang no.7 tahun 2011, Masyarakat diminta untuk melaporkan temuan serupa, jika terbukti uang mutilasi itu merupakan uang asli yang disambung dengan uang palsu.
Baca Juga: 5 Manfaat Tepung Singkong atau Tapioka bagi Kesehatan Tubuh, Ternyata Bagus untuk Pencernaan
Dikutip ayojakarta.com dari laman republika, uang mutilasi tersebut juga dapat ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya mengenai kriteria keasliannya yang dipenuhi hingga 50 persen dan dapat ditukarkan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas.
Ciri-ciri dari uang mutilasi adalah terdapatnya perbedaan dari no seri atas dan bawah, juga gambar utama, nominal pecahan, benang pengaman, tinta berubah warna. Saat diraba, juga terasa kasar pada bagian tertentu.

Share this article
Uang mutilasi dengan denominasi Rp100.00 kembali viral. Kenali ciri-cirinya agar kamu tidak tertipu.