AYOJAKARTA.COM – Hanya tinggal menghitung hari pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.
Seperti yang diketahui, pendaftaran CPNS 2023 akan resmi dibuka pada 17 September 2023 mendatang.
Maka dari itu, bagi calon pelamar yang tertarik untuk mendaftar agar bisa mempersiapkan dokumen wajib untuk CPNS 2023.
Setiap instansi yang membuka lowongan CPNS memang memiliki dokumen persyaratan yang berbeda-beda, terlebih jika diharuskan melampirkan dokumen pendukung.
Akan tetapi, ada dokumen wajib yang harus disiapkan oleh para calon pelamar yang hendak mendaftar CPNS 2023.
Dokumen wajib di bawah ini perlu dilampirkan saat pendaftaran CPNS sebagai syarat administrasi.
Berikut adalah dokumen wajib CPNS 2023 yang harus disiapkan seperti AyoJakarta.com lansir dari kanal YouTube Mr Milli, Kamis, 14 September 2023.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto latar belakang merah
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Akta Kelahiran
7. Surat Lamaran
8. Curriculum Vitae (CV)
9. Surat Pernyataan
10. Surat Keterangan Sehat
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka 4 Hari Lagi, Ini 7 Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum melamar pastikan data diri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir dalam KTP, Akta Kelahiran, dan Ijazah memiliki kesesuaian.
Perlu diingat bahwa masing-masing instansi dan formasi bisa saja menambahkan persyaratan lainnya sebagai dokumen pendukung.
Maka dari itu, jangan lupa untuk mengecek persyaratan setiap instansi dan formasi yang dituju.
Itulah informasi mengenai dokumen wajib CPNS 2023 yang harus disiapkan.

Share this article
Ada dokumen wajib yang harus disiapkan oleh para calon pelamar yang hendak mendaftar CPNS 2023. Berikut ialah daftarnya.