AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi pejuang CPNS 2023 khususnya bagi yang ingin mendaftar seleksi di Kejaksaan RI.
Pada seleksi CPNS 2023 ini, Kejaksaan RI termasuk salah satu instansi yang kembali membuka formasi lowongan dalam jumlah besar.
Bahkan tidak hanya untuk lulusan sarjana saja, Kejaksaan RI juga termasuk instansi yang membuka formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK/sederajat.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa lowongan formasi CPNS 2023 di Kejaksaan RI sangat dinantikan masyarakat.
Salah satu formasi yang dibuka Kejaksaan RI bagi lulusan SMA/SMK atau sederajat adalah Jabatan Pengelola Penanganan Perkara.
Lantas apa saja sebenarnya tugas pokok serta fungsi Jabatan Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan RI ini?
Tugas pokok dan fungsi dari Jabatan Pengelola Penanganan Perkara yaitu melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana.
Selain itu, tugas pokok dan fungsi berikutnya adalah untuk intelijen penyelenggaran penegakkan hukum perdata dan tata usaha negara serta tindak pidana militer.
Lantaran Jabatan Pengelola Penanganan Perkara merupakan PNS dengan lulusan SMA, nantinya pangkat yang didapat adalah Pengatur Muda dengan Golongan Ruang 2A.
Baca Juga: Top 5 Jurusan Kuliah Termahal di Indonesia, Fashion Design Estimasi Biayanya Bisa Sampai Rp500 Juta?
Lalu berapakah besaran gaji Jabatan Pengelola Penanganan Perkara ini?
Sebagai informasi, gaji PNS tahun 2023 termasuk Jabatan Pengelola Penanganan Perkara diatur dalam PP 15 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan PP 15 Tahun 2019 tersebut maka untuk PNS dengan golongan 2A dan Masa Kerja Golongan 0 tahun gaji pokoknya sebesar Rp 2.022.200.
Selain itu, Jabatan Pengelola Penanganan Perkara dengan Golongan 2A juga akan mendapat berbagai tunjangan lain.
Misalnya tunjangan beras dan tunjangan keluarga yang masuk dalam struktur gaji PNS Golongan 2A.
Perlu diketahui bahwa gaji pokok tersebut juga akan meningkat sesuai masa kerja golongan ataupun masa kerja PNS tersebut di sebuah instansi.
Tentunya PNS pada formasi Jabatan Pengelola Penanganan Perkara golongan golongan 2A termasuk yang gajinya akan meningkat sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Masih ada lagi Tunjangan Kinerja (Tukin) yang juga diterima PNS Jabatan Pengelola Penanganan Perkara.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2020, besaran Tukin yang diterima Jabatan Pengelola Penanganan Perkara Golongan 2A sebesar Rp 2.898.000 per bulan.
Jika berada di kelas jabatan 4, besaran Tukin yang diterima lebih banyak yaitu mencapai Rp 2.985.000 per bulan.***

Share this article
Besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pengelola penanganan perkara lulusan SMA di CPNS Kejaksaan RI 2023.