AYOJAKARTA.COM - H-1 jelang pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang bisa Anda daftar pada tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Diketahui, bahwa pendaftaran CPNS 2023 ini sempat diundur yang seharusnya bisa dilakukan pada tanggal 17 September 2023.
Pihak BKN selaku badan yang menyelenggarakan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini memaparkan bahwa tanggal diundur sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal Sabtu 16 September 2023.
Hal ini karena masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi.
Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS 2023 bisa mendaftar melalui link di bawah ini :
https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Sebelum mendaftar untuk seleksi CPNS 2023, Anda diharuskan memiliki akun.
Untuk mendaftarkan akun, Anda akan diminta untuk menuliskan NIK dan password ketika mendaftar.
Namun, jika Anda belum memiliki akun, Anda tentu diharuskan untuk mendaftar dengan mengisi beberapa dokumen mulai dari NIK, Nomor KK, data KTP hingga nomor hp dan email aktif.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pohon yang Kamu Pilih Dapat Mengungkap Karakter Aslimu
Lantas, bagaimana jika ketika melakukan pendaftaran Nomor Induk Kependudukan atau NIK Anda ternyata tertulis "NIK Sudah Terdaftar" padahal belum pernah daftar?
Dikutip ayojakarta.com dari situ SSCASN Anda yang menghadapi masalah seperti ini, bisa melaporkan atau menghubungi link di bawah ini
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian yang tersedia.
Sebagai informasi berilut alur pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 secara lengkap:
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 s.d 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 s.d 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d 26 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 27 s.d 29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d 6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d 16 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d 17 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d 20 November 2023
- Masa Sanggah: 21 s.d 23 November 2023
- Jawab Sanggah: 21 s.d 25 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d 28 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d 30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d 20 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d 3 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh
- Peserta Seleksi: 4 s.d 6 Desember 2023
- Penarikan Data Final: 7 s.d 8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d 10 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d 13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d 20 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d 2 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 3 s.d 10 Januari 2024
- Masa Sanggah: 11 s.d 13 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 11 s.d 17 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d 18 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d 20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d 19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d 20 Maret 2024
Itulah informasi seputar seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, jika menghadapi masalah NIK Sudah Terdaftar hingga alur pendaftaran terbaru lengkap.***

Share this article
informasi seputar seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, jika menghadapi masalah NIK Sudah Terdaftar hingga alur pendaftaran terbaru lengkap.