AYOJAKARTA.COM - Perusahaan pelat merah PT Telkom Indonesia (Persero) diminta ganti rugi sebesar Rp 21,5 miliar.
Ganti rugi ini merupakan buntut kasus perdata dugaan proyek fiktif senilai Rp 1,7 triliun yang dilayangkan mantan Direktur Keuangan Telkom Sigma, Bakhtiar Rosyidi.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kasus perdata ini telah terdaftar sejak Kamis 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023.
Gugatan ini dilayangkan kepada para jajaran bos Telkom di antaranya Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen dan Joko Aswanto.
Baca Juga: Jajaran Bos Telkom Digugat Bakhtiar Rosyidi ke PN Jakarta Pusat, Kasus Apa?
Kasus ini juga menyeret sejumlah perusahaan yaitu PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta bahkan PT Bursa Efek Indonesia.
Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi menuturkan proses mediasi yang sempat dilakukan gagal.
Pihak tergugat bahkan menyebut kasus ini mengada-ngada.
"Kemarin proses mediasi gagal. Mereka membantah secara arogan dan menyebut ini mengada-ada. Nanti tanggal 26 September 2023 PN Jakarta Pusat akan menetapkan hasil putusan sela," kata Kasman Sangaji dikutip ayojakarta.com dari ayobandung.com, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Resmi Pisah dari Telkom, Layanan Internet IndiHome Bakal Gabung dengan Telkomsel Per 1 Juli 2023
Kasman Sangaji menambahkan gugatan ini dilakukan terkait dugaan proyek fiktif serta pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek Rp 2,2 triliun pada periode 2017-2018 yang melibatkan setidaknya 71 perusahaan.
"Jadi kalau sekarang mentah. Kita akan lakukan gugatan lain lagi. Karena data kita ada 71 perusahaan yang terlibat," lanjutnya.
Akibat kasus ini, kliennya menderita kerugian materil sebesar Rp 21,5 miliar serta nonmaterial.
Ia berharap laporannya akan ditindaklanjuti karena selama ini kasus semacam itu sulit ditindaklanjut aparat hukum bahkan terkesan adanya pembiaran.
"Kami memilih perdata agar hak-hak klien kami terpenuhi dan dipulihkan. Meski begitu, dengan data yang kami miliki, tim jaksa dan kepolisian bisa menindaklanjuti data itu dan tidak melakukan pembiaran karena selama ini kalau buat laporan semacam itu sulit sekali ditindaklanjuti oleh aparat hukum," ungkap Kasman Sangaji.
Baca Juga: Jajaran Bos Telkom Digugat Bakhtiar Rosyidi ke PN Jakarta Pusat, Kasus Apa?
Tak hanya itu, Kasman Sangaji juga berharap bahwa aparat penegak hukum juga bisa menindaklanjuti perkara tersebut dari ranah pidana.
"Kami berharap selain gugatan perdata, APH bisa terjun untuk menindaklanjuti perkara ini dari ranah pidananya," harapnya.
Sementara itu, Ahmad Reza selaku SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom menilai gugatan yang dilayangkan Bakhtiar Rosyidi untuk menghindari proses pidana yang tengah dijalaninya.
"Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup," bebernya.
Baca Juga: Telkom Group Pastikan Bahwa Data yang Bocor Bukan Milik Pelanggan IndiHome, Diduga Hasil Rekayasa
Ahmad Reza menjelaskan terkait laporan keuangan Telkom, hal itu telah diaudit dan diperiksa sebagaimana standar akuntansi yang diakui negara dan lembaga terkait.
Dalam hal ini, pemeriksaan laporan keuangan Telkom Indonesia telah dilakukan oleh Erns n Yong (EY) yang merupakan salah satu auditor independen terbesar di dunia serta BPK.
Artikel ini telah tayang di ayobandung.com dengan judul PT Telkom Digugat Soal Dugaan Proyek Fiktif, Diminta Ganti Rugi Rp21 Miliar.***

Share this article
Terkait kasus dugaan proyek fiktif, PT Telkom Indonesia kini diminta ganti rugi sebesar Rp 21 miliar.