AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) Telah Membuka Seleksi Penerimaan PPPK 2023
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah membuka proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pengumuman penerimaan ini sesuai dengan surat resmi Kemenag RI Nomor: P- 676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 yang diteken oleh Sekjen Kemenag selaku panitia, Nizar.
Dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 ini, Kemenag mengalokasikan sebanyak 3.833 formasi. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Bisa Lihat 9 Wajah, Berarti Kamu Cerdas di Atas Rata-rata
Kriteria Pelamar:
- Pelamar umum adalah mereka yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Pelamar Khusus:
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
- Pelamar tenaga Non-ASN adalah pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
Sementara itu, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua pelamar:
Baca Juga: 7 Cara Mudah Hapus File Sampah Tersembunyi di Ponsel Android, Memori Auto Lega
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Kamu Menemukan Ikan di Antara Hiu dalam 7 Detik? Uji Kemampuanmu di Sini
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Untuk jabatan dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S2/ Magister), untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: 4 Sifat Asli Orang yang Gak Suka Update di Media Sosial, Kamu Termasuk?
Selain itu, untuk pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran, wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari Kementerian Agama melalui seleksi PPPK 2023.

Share this article
Kemenag secara resmi telah membuka proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.