AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR RI dengan pemerintah melakukan rapat terkait merumuskan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dari hasil dari rapat tersebut, Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan RUU ASN yang berisi tentang peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya terkait hasil rapat tersebut akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI. Adapun RUU ASN bukan hanya soal kebijakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, melainkan juga meliputi tenaga honorer dan PPPK.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Terlihat Bertemu Habib Rizieq, Ada Agenda Politik Pilpres 2024?
Ada beberapa kebijakan baru yang ada dalam RUU ASN ini, baik itu terkait gaji, tunjangan, bahkan hingga jenjang karir, yang mana ini semua merupakan keluhan dari para tenaga kerja honorer dan PPPK.
Pemerintah sendiri sebelumnya sudah menetapkan berbagai kategori status kepegawaian di Indonesia, dan seperti yang sudah kita ketahui yang terkait kepegawaian yang paling baru yaitu tenaga kerja PPPK.
Lantas, berikut ini adalah perbedaan PPPK dengan PNS, yaitu:
- Status kerja dan kepegawaian
Tentu perbedaan pertama dari PNS dan PPPK adalah status kerja atau status kepegawaian, dimana PNS adalah seorang yang direkrut dari suatu instansi pemerintah atau relasinya dengan status sebagai pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun.
Dan untuk PPPK status kepegawaiannya bersifat kontrak atau ditentukan hingga waktu yang telah disepakati, dan hanya terikat dalam perjanjian kerja tersebut. Dan untuk penugasan PPPK juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Baca Juga: OPPO A98 5G Mulai Masuk Indonesia Dibanderol Rp 4 Jutaan, Ini Spesifikasi Lengkapnya
- Pengembangan Karir
PNS kegiatan pekerjaannya dapat menunjang kemampuan setiap individu, seperti jenjang karir, jabatan struktural, jabatan fungsional, pangkat, dan bahkan golongan.
Sedangkan PPPK hanya berhak atas jabatan fungsional saja, namun terkait hal ini masih dibahas oleh pihak pemerintah dan pihak Komisi II DPR RI, dimana bisa jadi tenaga kerja PPPK dapat mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi melalui jabatan struktural.
- Tunjangan hingga pensiun
Selanjutnya adalah tunjangan hingga pension, dimana PNS biasanya berhak atas beberapa jenis tunjangan , seperti tunjangan kinerja, makan, jabatan, hingga tunjangan pensiun.
Sedangkan PPPK hanya mendapatkan gaji pokok saja, serta tunjangan kerja sesuai dengan masa kerja yang telah dijalankan.
- Proses seleksi
Terakhir yang sudah pasti berbeda antara PNS dan PPPK adalah terkait proses seleksi, yang mana untuk PNS sendiri meliputi tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang yang sesuai dengan yang dilamar.
Sedangkan PPPK, seleksi yang dilakukannya adalah hanya melalui dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar.***

Share this article
Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR RI dengan pemerintah melakukan rapat terkait merumuskan RUU ASN, seperti apa?