AYOJAKARTA.COM – Diyah Puspitarini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengusulkan agar insiden bullying dan penganiayaan yang melibatkan remaja SMP di Cilacap, Jawa Tengah, dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Dia berpendapat bahwa penanganan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur harus menggunakan pendekatan yang berbeda, dan dalam kasus ini, pelaku juga dapat dianggap sebagai korban.
"Kami juga melihat proses hukumnya karena kan kalau untuk anak harus ada pendekatan restorative justice. Karena memang kasus anak berbeda, bagaimanapun juga anak itu adalah anak korban," ucap Diyah, dikutip dari Suara.com, Jumat, 29 September 2023.
Diyah menganggap bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak tidak boleh dilihat hanya dari perspektif peristiwa semata. Menurutnya, ada faktor-faktor latar belakang yang mempengaruhi perilaku tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Motif Kasus Viral Bullying Terhadap Siswa SMP 2 Cimanggu, Cilacap, Ternyata karena...
"Pasti ada latar belakang di balik itu serta anak ini kan bisa jadi juga menjadi korban di keluarganya entah pengasuhan, entah lingkungan. Kita harus menelusuri lebih lauh," kata Diyah.
Selain itu, Diyah juga menjelaskan bahwa terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi keterlibatan anak-anak dalam tindakan kekerasan, seperti lingkungan keluarga, pergaulan di sekitarnya, dan dampak dari media sosial.
Namun demikian, KPAI tetap mendukung proses hukum yang berlangsung, dengan syarat bahwa proses tersebut harus mematuhi asas peradilan anak dan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk perlindungan bagi korban.
Dia juga mengusulkan bahwa pelaku dalam kasus ini dapat diberikan pendampingan hukum dan menjalani proses hukum, seperti rehabilitasi, untuk masa depan yang lebih baik.
"Sehingga bisa sadar, serta menyesal dan tidak melakukan di kemudian hari," ucapnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh penyebaran video viral yang menampilkan tindakan bullying terhadap seorang siswa SMP di Cilacap. Dalam video tersebut, korban jelas-jelas menjadi korban pemukulan berulang kali oleh pelaku, bahkan hingga ditendang.
Perlu dicatat bahwa korban dan pelaku tidak berdua saja dalam insiden ini; beberapa remaja SMP lainnya hanya terlihat menyaksikan aksi bullying tersebut. Perilaku pelaku ini kemudian menimbulkan kemarahan di komunitas maya global.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan bahwa peristiwa perundungan terhadap siswa di Cilacap ini terjadi pada hari Selasa, 26 September 2023. Kakak korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian setelah melihat adiknya pulang dengan tubuh penuh luka setelah sekolah.
Baca Juga: Sempat Viral di TikTok Siswi SMP dan Minyak Telon, Ini Pandangan Islam: Haram
Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan bahwa motif bullying yang dilakukan oleh MK kepada adik kelasnya FF adalah karena MK diketahui sebagai ketua dari kelompok yang disebut Barisan Siswa.
Bullying ini tampaknya terjadi karena korban diduga berpura-pura menjadi anggota dari kelompok Barisan Siswa dan bahkan mengaku menggunakan nama kelompok tersebut untuk menantang kelompok lain.***
Share this article
KPAI mengusulkan agar insiden bullying dan penganiayaan yang melibatkan remaja SMP di Cilacap diselesaikan melalui restorative justice.