AYOJAKARTA.COM -- Bakal capres Anies Baswedan angkat bicara menyoal wacana pembatasan kampanye di lingkup pesantren.
Rencana pembatasan kampanye elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Terkait hal tersebut, Anies Baswedan menanggapinya dengan santai.
Menurut Anies, perihal berekspresi menjalankan hak politik harus sesuai konstitusi.
"Semua harus sesuai konstitusi. Konstitusi kita gariskan kebebasan untuk berekspresi dan menjalankan hak politik," ujar Anies Baswedan dilansir Ayojakarta.com dari YouTube METROTV pada Senin (9/10/2023).
Sejauh ini, sejak deklarasi pada 2 September 2023 lalu, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah rutin melakukan safari politik.
Sasaran yang paling banyak dituju adalah pondok pesantren di wilayah Indonesia.
Dikatakan Anies Baswedan, safari politiknya ini selain untuk berupaya mencari dukungan juga sikap dirinya untuk lebih memperhatikan pondok pesantren.
Baca Juga: Bongkar Kepribadian Seseorang Lewat Cara Berjalan, yang Suka Jalan Lambat Ternyata...
Sebab, selama ini, Anies menilai pemerintah kurang memperhatikan pendidikan agama berbasis pondok pesantren.
Banyak ketimpangan antara pendidikan negeri dan swasta di pondok pesantren.
"Pendidikan negeri dan swasta coba dibandingkan. Saya dan Gus Imin sudah komitmen, akan memberikan ekstra ke pondok pesantren supaya terfasilitasi dengan baik," jelas Anies Baswedan.
Sementara itu dilansir ayojakarta.com dari republika.co.id pada Senin (9/10/2023), wacana terkait pembatasan kampanye itu disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Aturan itu akan membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren, madrasah dan perguruan tinggi.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Huruf H di Antara Huruf B, Ketahui Seberapa Tajam Penglihatan Kamu
"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral," ujarnya.
Wacana pembatasan kampanye politik di lingkup keagamaan tersebut dilakukan menyusul dikabulkannya sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi.
Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut menyebutkan memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Menag Yaqut dalam hal ini akan segera mengatur regulasi terkait mana yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan sebagai kampanye politik.
Namun, secara konsep, Yaqut menyebutkan, kampanye yang bersifat pendidikan politik diperbolehkan.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Kesalahan pada Gambar untuk Menguji Seberapa Tinggi Kemampuan Logika Kamu
"Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapapun yang ada di Kementerian Agama menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan," kata Yaqut.
"Nah itu nanti di lembaga pendidikan, yang sifatnya elektoral kami batasi," lanjutnya.

Share this article
Bakal capres Anies Baswedan angkat bicara menyoal wacana pembatasan kampanye di lingkup pesantren. Anies Baswedan menanggapinya santai.