AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.
SYL ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Namun, proses penangkapan tersebut menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Febri Diansyah Bantah Isu Hilangkan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Kementan
Pasalnya, SYL menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada hari ini Jumat (13/10/2023).
Pengacara Eks Mentan SYL, Febri Diansyah turut memberikan tanggapannya terkait penangkapan kliennya oleh KPK.
Febri menilai KPK terburu-buru perihal penangkapan SYL, dan memunculkan pertanyaan.
Baca Juga: Febri Diansyah Dipanggil KPK, Sebut Diminta Klarifikasi Mengenai Legal Opinion
"Rangkaian proses begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan proses pemanggilan tersangka lain, tentu saja ada begitu banyak (menimbulkan) pertanyaan," ujar Febri Diansyah dilansir ayojakarta.com dari republika.co.id pada Jumat (13/10/2023).
Febri Diansyah mengaku herang karena SYL dilakukan jemput paksa oleh KPK.
Padahal kliennya sudah menerima surat panggilan dan siap untuk hadir di jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Mentan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Ikut Diperiksa KPK, Terlibat?
"Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa Pak SYL kooperatif terhadap proses hukum ini dan konfirm akan memenuhi panggilan KPK besok pada hari Jumat," kata Febri.
"Jadi sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun, saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa," lanjutnya.
Menurut Febri, penangkapan terhadap SYL tak sesuai dengan surat panggilan yang dikeluarkan KPK.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diminta Asesmen dan Dipanggil sebagai Pengacara di Kasus Kementan
Memang sebelumnya, SYL dipanggil KPK pada Rabu (11/10/2023), namun kliennya kata Febri sudah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir.
Surat penangkapan SYL diterbitkan oleh KPK tanggal 11 Oktober 2023 bersamaan dengan dikeluarkannya surat pemanggilan kedua yang ditetapkan pada hari Jumat ini.
"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Itu kami terima tanggal 12 siang," kata Febri.
Febri juga memastikan, SYL telah mengkonfirmasi akan hadir di pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK.
Namun, KPK justru melakukan penangkapan berdasarkan surat yang diterbitkan sehari sebelumnya.
Tentu saja, hal itu dinilai Febri Diansyah ada kejanggalan.
Baca Juga: Febri Diansyah Turut Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi di Kementan, Ada Keterlibatan?
Tapi, dia berharap proses hukum tersebut bisa dilakukan dengan baik dan sesuai.
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ungkap Febri.
"Tapi tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku," tegas Febri.
Sementara itu, bukan tanpa alasan KPK akhirnya melakukan penangkapan terhadap SYL.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan dilakukan karena penyidik KPK khawatir akan ada penghilangan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti ya," kata Ali Fikri.
"Itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan," imbuhnya.
Namun, Ali Fikri juga membenarkan akan adanya surat pemanggilan kedua terhadap SYL yang dijadwalkan pada hari ini.
"Betul, ada panggilan itu. Tapi masih dalam rangkaian yang kemarin," kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan SYL dan dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Kementan.
SYL diduga sebagai yang membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari ASN eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Proses pengusutan adanya dugaan korupsi jual beli jabatan disertai pemaksaan di KPK hingga kini terus dalam penyidikan KPK.
Share this article
KPK menangkap eks Menteri Pertanian SYL, picu kontroversi karena penangkapan terburu-buru padahal ia siap hadir memenuhi panggilan resmi.