AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu batas usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023).
Setelah sidang vonis soal minimal usia capres-cawapres yang digelar pada Senin (16/10/2023), kali ini MK akan menggelar sidang terkait maksimal usia capres-cawapres.
Dikutip dari laman resmi MK, mkri.id, bahwa batas maksimal usia capres-cawapres adalah 70 tahun.
Baca Juga: Cawapres Prabowo Subianto dari Kalangan Anak Muda? Ahmad Muzani Sampaikan Lewat 2 Pantun Ini
Dalam Sidang Pengucapan Putusan tersebut, ada lima gugatan yang akan dibacakan.
Salah satunya yakni gugatan yang mengatur batas usia maksimal capres-cawapres yakni 70 tahun.
Berikut ini adalah daftar lima gugatan yang tertulis dalam agenda sidang Pengucapan Putusan MK pada Senin (23/10/2023) nanti:
Baca Juga: Besok Gelar Rapat, Cawapres Prabowo Subianto Bakal Diumumkan Sabtu Pekan Ini?
1. Nomor 93/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Guy Rangga Boro
- Petitum: Pasal 169 huruf q
'berusia paling rendah 21 tahun'
2. Nomor 96/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Riko Andi Sinaga
- Petitum: Pasal 169 huruf q
'berusia paling rendah 25 tahun'
Baca Juga: Belum Juga Diumumkan, Gerindra Bocorkan Kisi-Kisi Cawapres Prabowo Subianto Lewat Pantun
3. Nomor 102/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98)
- Petitum:
- Pasal 169 huruf d
'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.
- Pasal 169 huruf q
'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Baca Juga: Disebut Jadi Cawapres Terkuat Prabowo, Berikut Deretan Prestasi Erick Thohir yang Dilirik Partai
4. Nomor 104/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Gulfino Guevarrato
- Petitum: Pasal 169 huruf n
'belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama'
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama'
Baca Juga: Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Subianto: Nama Gibran Tersingkir, Benarkah Erick Thohir?
5. Nomor 107/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Rudy Hartono
- Petitum: Pasal 169 huruf q
'usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun’, dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden'.
Baca Juga: Deklarasi Prabowo-Erick Thohir Tertunda Gegara ke Luar Negeri, Sudah Fix 100 Persen?
Lantas jika benar MK mengabulkan gugatan usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, bagaimana nasib Prabowo Subianto?
Seperti diketahui, Prabowo Subianto baru saja merayakan ulang tahunnya pada 17 Oktober 2023 lalu.
Kini usia Prabowo Subianto adalah 72 tahun.
Baca Juga: Digadang-gadang Menjadi Cawapres Prabowo Subianto, Apa Saja Kelebihan Erick Thohir?
Jika gugatan usia maksimal capres-cawapres 70 tahun dikabulkan, itu artinya Prabowo Subianto bisa saja gagal maju sebagai capres di Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai informasi, tahun 2024 nanti adalah ketiga kalinya Prabowo mencalonkan diri sebagai capres.
Sebelumnya, Prabowo sudah dua kali mencalonkan diri sebagai capres yakni pada Pemilu 2014 dan 2019.
Kini Prabowo kembali mencalonkan diri sebagai Presiden di Pemilu 2024.
Apakah dia tetap akan bisa maju di Pilpres 2024 di usia 72 tahun?
Kita tunggu saja keputusan dari MK hari Senin depan nanti ya.***

Share this article
Prabowo Subianto baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke 72, akankah batal maju capres jika MK kabulkan gugatan usia maksimal capres?