AYOJAKARTA.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres kini harus berbuntut panjang.
Pasalnya, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah advokat.
Para advokat telah mendatangi gedung KPK untuk melaporkan Presiden Jokowi beserta kedua anaknya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, selain itu laporan juga dilayangkan bagi Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.
Keluarga Jokowi tersebut dilaporkan oleh para advokat atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2023.
Koordinator TPDI Erick S. Paat mengungkapkan bahwa kedatangan timnya adalah untuk melaporkan Presiden Jokowi dan kedua anaknya Gibran dan Kaesang.
Selain itu Erick juga mengatakan akan melaporkan Ketua MK Anwar Usman.
Laporan tersebut terkait dengan putusan MK soal keputusan kepala daerah berhak maju menjadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Baca Juga: Gibran Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Berikan Doa dan Restu
Putusan tersebut dinilai memberikan jalan bagi Gibran untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 hingga akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bacawapres dari Prabowo Subianto.
Erick menilai adanya kolusi dan nepotisme dalam putusan gugatan perkara tersebut karena faktor kekeluargaan yang dimiliki oleh Anwar dan Gibran.
"Adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh presiden kita Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang," ujar Erick seperti dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Selasa, 24 Oktober 2023.
TPDI berharap bahwa KPK menindaklanjuti laporan tersebut karena menurutnya putusan MK tidak boleh didasari kepentingan pihak tertentu.
Keputusan MK soal perkara batas usia capres-cawapres memang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Banyak masyarakat menilai bahwa putusan MK tersebut hanya sebagai jalan pembuka bagi Gibran untuk bisa maju sebagai cawapres.
Rupanya hal tersebut terbukti, selang beberapa hari usai putusan MK yang memperbolehkan seseorang mendaftar capres cawapres meski belum berusia 40 tahun tetapi telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, Gibran pun dideklarasikan oleh kubu Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Hal itulah yang menambah spekulasi publik soal adanya dugaan kolusi dan nepotisme dalam keputusan MK soal gugatan tersebut karena Gibran sendiri masih berusia 36 tahun.
Baca Juga: Diduga Sindir 'Permainan' Jokowi, Butet Kartaredjasa Mengingatkan: Ojo Nguntal Negoro!
Apalagi putusan MK terbaru soal batas usia capres cawapres maksimal 70 tahun juga telah ditolak.
Sehingga, tu dinilai mempermudah jalan Prabowo yang berusia 72 tahun untuk tetap bisa maju sebagai calon presiden dan mengikuti kontestasi Pilpres 2024.***

Share this article
Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta pada Senin.