AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan impor emas dengan nilai mencapai Rp 189 triliun kembali menyeruak di tengah persiapan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang kini resmi jadi cawapres Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Menko Mahfud MD adalah salah satu sosok yang menyuarakan seorang berinisial SB terlibat dalam impor emas dengan nilai Rp 189 triliun tersebut.
Namun hingga kini Mahfud Md masih enggan menjelaskan secara rinci siapa identitas SB yang ia maksud.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com yang dikutip ayojakarta.com pada Sabtu (4/11/2022), merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1549 K/Pid.Sus/2017, SB diduga adalah Siman Bahar.
Baca Juga: Intip Profil Rika Tolentino Kato, Istri Yusril Ihza Mahendra yang Terpaut Usia 27 Tahun
Siman Bahar adalah Direktur PT Loco Montrado yang terlibat dalam kasus impor emas.
Perusahaan Siman Bahar, PT Loco Montrado dengan PT Tujuan Utama Dicson Luisdyanto diduga kuat sengaja melakukan kerja sama kotor untuk impor dan pembuatan perhiasan emas bersama perusahaan Hong Kong, Xin Zhong Cheng PTE, Ltd.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika PT Loco Montrado dan PT Tujuan Utama mengimpor emas batangan seberat 2.500 kilogram dari Hong Kong.
Dalam prosesnya, PT Loco Montrado dan PT Tujuan Utama diduga melakukan manipulasi data kepabeanan dengan mengubah status emas batangan menjadi perhiasan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian pajak sebesar Rp 14,5 miliar.
Baca Juga: Survei dengan Anies Baswedan Selalu Paling Rendah, Cak Imin Pede Menang Putaran Pertama di Pilpres
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Siman Bahar.
Selain Siman Bahar, ada juga individu lain berinisial DY yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan dengan nilai sangat besar.
Baca Juga: Din Syamsudin Labuhkan Dukungan ke Anies Baswedan dan Cak Imin: Tidak Diragukan Komitmen Kebangsaan
Menurut Menkeu Sri Mulyani, DY melaporkan jumlah transaksinya dalam SPT sekitar Rp 38 miliar.
Namun berdasarkan penelusuran PPATK, jumlahnya tercatat mencapai sekitar Rp 8 triliun.
DY juga terlibat dalam kegiatan pertukaran mata uang atau pencucian uang serta kegiatan serupa lainnya.
Kasus impor emas ilegal Rp 189 triliun ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditjen Bea Cukai.***

Share this article
Mengungkap sosok SB, tokoh utama dalam kasus impor emas ilegal Rp 189 triliun yang disebut Mahfud MD.