AYOJAKARTA.COM - Pengangkatan pegawai honorer telah dihentikan sepenuhnya, sementara para tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di berbagai instansi pemerintah telah dihapus.
Langkah ini terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo untuk menyetujui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
UU ASN 2023, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023, menegaskan perlunya penataan ulang terhadap tenaga non-ASN, termasuk pegawai honorer.
Baca Juga: Trik Mudah Tembus Skor SKD CPNS 400+, Tanpa Bimbel Tanpa Beli Buku, Auto Lolos Jadi ASN!
Peraturan untuk melakukan penataan terhadap pegawai honorer yang diinisiasi oleh Jokowi harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tertulis di dalam pasal 66 beleid (UU ASN 2023).
Setelah itu, pasal 66 menjelaskan bahwa penataan yang dimaksud mengacu pada proses verifikasi, validasi, dan penunjukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan terhadap hal tersebut.
Larangan pengangkatan pegawai honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN, yang melarang pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian untuk merekrut pegawai non-ASN guna mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara.
Larangan tersebut berlaku bagi semua pejabat di lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas rekrutmen pegawai non-ASN.
Di Pasal 65 ayat 3 disebutkan bahwa pejabat kepegawaian dan pejabat lain yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ini Janji Prabowo Subianto-Gibran saat Pilpres 2024, Mulai Gaji ASN Naik hingga Makan Gratis
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, merencanakan penghapusan 2,3 juta pegawai honorer pada November 2023. Namun, rencana ini telah dibatalkan.
Meskipun UU ASN 2023 telah membatalkan rencana tersebut, pemerintah tetap tidak diizinkan merekrut pegawai honorer baru.***

Share this article
Penataan terhadap pegawai honorer yang diinisiasi oleh Jokowi harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.