AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum yang mulai diberlakukan tahun 2024 mendatang termasuk di wilayah Jawa Timur.
Aturan baru tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.
Di mana mereka telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman nu.or.id pada Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum yang Berlaku di Jabodetabek
Adapun kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Selebihnya, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2024 akan ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara untuk upah minimum per wilayah di Kabupaten/Kota paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," jelas Ida Fauziyah.
Baca Juga: UMP 2024 Dipastikan akan Mengalami Kenaikan, dan Mulai Berlaku pada 1 Januari 2024
Untuk melihat perbandingan UMP 2024 yang akan diberlakukan per 1 Januari 2024, berikut terdapat upah minimum yang masih berlaku di Jawa Timur.
Melansir laman bappeda.jatimprov.go.id, upah minimum yang masih berlaku di Jawa Timur hingga 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,5
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,33
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27
Baca Juga: Dijuluki Megatron, Segini Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks, Jumlahnya Fantastis Capai Miliaran!
Demikian informasi terkait UMP 2024 yang alami kenaikan dan rincian upah minimum yang masih berlaku di Jawa Timur.

Share this article
Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada pekerja.