AYOJAKARTA.COM - Menjadi kasus paling fenomenal pada masanya, terdakwa Jessica Wongso diputuskan bersalah dan harus menerima vonis penjara.
Diyakini telah melakukan pembunuhan berencana, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas kematian sahabatnya sendiri yang bernama Mirna Salihin.
Nalar dan penilaian publik tentang keterlibatan Jessica Wongso mulai terusik usai pemutaran film dokumenter tentang kasus kopi sianida tersebut tayang di Netflix.
Melalui jalur Peninjauan Kembali (PK), kuasa hukum Jessica Wongso Otto Hasibuan dengan dukungan dari warganet mulai mengampanyekan slogan Keadilan Untuk Jessica.
Tidak tanggung-tanggung, untuk mencari keadilan bagi Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga melibatkan sebanyak 3.600 orang advokat dari berbagai firma dan wilayah di Indonesia.
Ribuan advokat berizin dan berlisensi tersebut bersepakat memperkarakan pernyataan Hakim Binsar Gultom yang sempat menangani kasus Jessica Wongso.
Baca Juga: Benny K Harman Singgung Kasus Jessica Wongso Sebagai Contoh Peradilan Sesat
Terkait dengan rencana memenuhi keadilan bagi Jessica tersebut, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. sempat memberikan tanggapan.
Menurut Ahmad Sofian, desakan yang datang dari ribuan advokat terhadap hakim Binsar didasari pada penilaian adanya kekeliruan dalam menanangani perkara.
“Rasio Desiden yang mereka buat itu, menurut para advokat tidak tepat dan sembrono, sehingga mengorbankan Jessica,” jelas Ahmad Sofian.
Namun demikian, Ahmad tidak menampik kenyataan bahwa di dalam kaidah hukum juga berlaku doktrin Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Dengan mengacu kepada doktrin tersebut, maka putusan pengadilan yang berkekuatan tetap harus dianggap benar.
“Sehingga tidak ada upaya hukum apapun yang bisa dilakukan meskipun ada satu juta advokat yang protes terhadap putusan tersebut,” imbuh Ahmad.
Adapun yang menjadi alasan utama dilaporkannya hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial, menurut Ahmad karena pernyataannya baik di dalam dan ruang sidang.
Terkait dengan kasus kopi sianida, Ahmad menilai pernyataan yang memberatkan hakim Binsar adalah tentang kemampuan hakim dalam memutus perkara tanpa bukti saksi.
“Seorang hakim itu bisa memutus perkara tanpa alat bukti saksi, dan itu yang di quote oleh media,” terang Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, tidak adanya saksi fakta dalam kasus kopi sianida juga ditampik oleh hakim sehingga semakin menjadi sorotan.
Padahal dalam menilai pernyataan seorang saksi, seorang hakim juga perlu melakukan pendalaman secara lebih menyeluruh dan utuh.
Sehingga keputusan yang diambil hakim tidak saja memberatkan ke salah satu pihak, melainkan tercapainya keadilan.
“Jika perkara diajukan ke pengadilan tanpa saksi lalu diputus dan dinyatakan bersalah, menurut saya ini tidak fair,” pungkasnya dikutip AyoJakarta.com Jumat, 24 November 2023 dari kanal YouTube Binustv Channel. ***

Share this article
Menurut Ahmad Sofian, desakan yang datang dari ribuan advokat ini didasari pada penilaian adanya kekeliruan dalam menanangani perkara.