AYOJAKARTA.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri tidak akan mendapat bantuan hukum dari pimpinan KPK.
Bantuan hukum itu tidak akan diberikan kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan itu diambil pimpinan KPK setelah menggelar rapat internal pada Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Alhamdulillah! KJMU Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang 1 Sudah Cair, Rp 9 Juta Siap Masuk Rekening
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari Republika pada Selasa (28/11/2023).
Ia menerangkan, bahwa keputusan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan yang berlaku itu, lanjut Ali yaitu Peraturan Pemerintah tentang Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," katanya.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, Pimpinan KPK mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan perlu atau tidaknya memberi bantuan hukum kepada Firli. Salah satunya, yakni sikap zero tolerance atau tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi.
"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Nawawi
"Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ungkapnya.***
Share this article
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri tidak akan mendapat bantuan hukum dari pimpinan KPK.